JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berbekal Foto Syur, 6 Bulan Kuli Bangunan Ini Berhasil Mencabuli Teman Wanitanya

pencabulan
Ilustrasi pencabulan.
   
Ilustrasi

UNGARAN – Ulah Aris Munandar (19) seorang tukang bangunan ini membuat teman wanitanya, AR (17) lama-lama jengkel.
Pasalnya, berbekal foto syur dirinya, lelaki itu selalu memaksa dirinya untuk bersetubuh. Ia bahkan mengancam, jika korban tak mau menuruti kemauannya, foto syur korban bakal disebarkan di media sosial.
Lantaran tak kuat menahan jengkel, AR melaporka  lelaki asal Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang itu ke polisi.

Kejadian itu berawal saat Aris dan AR yang kebetulan bertetangga ini memadu kasih selama empat tahun terakhir ini.

Rupanya Aris sudah tidak tahan menahan birahinya saat berdekatan dengan gadis pujaannya.

“Awalnya saya ajak (berhubungan badan, red) dengan saya janjikan akan saya nikahi suatu saat nanti,” ungkap Aris depan polisi dan wartawan di Mapolres Semarang pada Gelar Perkara, Jumat (11/1/2019) pagi.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Aris mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali baik di rumah AR maupun di rumah Aris.

Aris mengaku setiap hari rasanya ingin terus ketemu dengan AR yang masih duduk di bangku SMA.

Keinginan Aris untuk bertemu tak lebih dari keinginan untuk bersetubuh.

Namun AR sadar kalau perbuatannya keliru.
Ia pun selalu berusaha menolak setiap kali Aris mengajaknya. Tapi Aris mengancam akan menyebarkan foto syur AR ke media sosial.

“Itu foto iseng yang saya ambil saat di rumah saya. Fotonya cuma pakai dalaman dan sudah saya hapus,” ujar Aris yang terus menunduk sepanjang Gelar Perkara.

Meski demikian ancaman-ancaman dari Aris masih berlanjut terus hingga dua kali.

Ancaman dari Aris membuat AR bersedia melayani nafsu bejat Aris dari bulan Maret hingga Agustus.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Tekanan psikis yang dialami oleh AR membuatnya jatuh sakit dan ia pun harus dirawat di rumah sakit.

Kemudian AR pun cerita pada orang tuanya atas permasalahan yang ia hadapi. Selang tidak lama mereka lapor ke Polsek Suruh.

“Setelah kami konsultasi dengan jajaran Polres Semarang unsur-unsur pidana telah memenuhi kami lanjutkan ke proses penyidikan,” ujar Kapolsek Suruh, AKP Mustafa.

Aris dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Kami juga menyita sebuah telepon seluler dan pakaian korban,” ujar Mustafa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Aris harus merasakan dinginnya lantai Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa. #tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com