Beranda Umum Nasional Dengar Desahan Istri di Kamar Dengan Lelaki Lain, Pria di Bangkalan Gelap...

Dengar Desahan Istri di Kamar Dengan Lelaki Lain, Pria di Bangkalan Gelap Mata dan Lakukan ini

Ilustrasi. Pexels
Ilustrasi. Pexels

BANGKALAN – Aparat dari Polsek Socah berhasil membekuk H Abd Rohman (43), warga Kampung Jakan Desa Parseh Kecamatan Socah, bangkalan, Madura, Selasa (29/1/2019) malam.

Ia ditangkap karena telah menganiaya tetangganya, Abu Bakar (23) pada Selasa pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tersangka sebelumnya pergi dan bersembunyi di rumah bibinya. Lantas kami amankan saat malam,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso, Rabu (30/1/2019).

Kasus penganiayaan tersebut berawal saat Abd Rohman mencari keberadaan istrinya. Kala itu istrinya keluar rumah untuk menyapu halaman rumah.

“Ia mendengar desahan dan memergoki istri berada dalam kamar, bersama seorang pria di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumahnya,” jelas Santoso.

Pemandangan itu kontan membuat Abd Rohman naik pitam. Terlebih ketika Abu Bakar mencoba kabur dengan cara menabrak tubuh Abd Rohman.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

“Tersangka menusukkan pisau ke tubuh korban. Namun korban masih tetap kabur,” paparnya.

Santoso memaparkan, tersangka mengejar hingga korban terjatuh. Pergumulan terjadi hingga Abd Rohman menusuk perut pemuda lajang itu hingga organ dalamnya tampak.

“Pisau tersangka patah dan lepas dari gagangnya. Warga melerai setelah mendengar teriakan maling,” paparnya.

Selain gagang pisau, polisi menyita celana pendek warna hitam milik korban, kaos hitam berlumuran darah milik korban, dan sarung warna hitam kombinasi hijau abu-abu bergaris merah dengan bercak darah.

“Pelaku mendendam karena istrinya bermain asmara dengan korban. Selain luka tusuk di perut, korban juga menderita luka di lengan atas kiri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Atas perbuatannya, Abd Rohman dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara.

www.tribunnews.com