JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dengar Desahan Istri di Kamar Dengan Lelaki Lain, Pria di Bangkalan Gelap Mata dan Lakukan ini

Ilustrasi. Pexels
   
Ilustrasi. Pexels

BANGKALAN – Aparat dari Polsek Socah berhasil membekuk H Abd Rohman (43), warga Kampung Jakan Desa Parseh Kecamatan Socah, bangkalan, Madura, Selasa (29/1/2019) malam.

Ia ditangkap karena telah menganiaya tetangganya, Abu Bakar (23) pada Selasa pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tersangka sebelumnya pergi dan bersembunyi di rumah bibinya. Lantas kami amankan saat malam,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso, Rabu (30/1/2019).

Kasus penganiayaan tersebut berawal saat Abd Rohman mencari keberadaan istrinya. Kala itu istrinya keluar rumah untuk menyapu halaman rumah.

Baca Juga :  Begitu “Ngebetnya”, Sampai-sampai Harapan Jatah Kursi Menteri Dibawa dalam Doa Rakornas Pilkada PAN

“Ia mendengar desahan dan memergoki istri berada dalam kamar, bersama seorang pria di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumahnya,” jelas Santoso.

Pemandangan itu kontan membuat Abd Rohman naik pitam. Terlebih ketika Abu Bakar mencoba kabur dengan cara menabrak tubuh Abd Rohman.

“Tersangka menusukkan pisau ke tubuh korban. Namun korban masih tetap kabur,” paparnya.

Santoso memaparkan, tersangka mengejar hingga korban terjatuh. Pergumulan terjadi hingga Abd Rohman menusuk perut pemuda lajang itu hingga organ dalamnya tampak.

“Pisau tersangka patah dan lepas dari gagangnya. Warga melerai setelah mendengar teriakan maling,” paparnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi dan Sharing Bersama, KiriminAja Gelar Halal Bihalal SahabatKA

Selain gagang pisau, polisi menyita celana pendek warna hitam milik korban, kaos hitam berlumuran darah milik korban, dan sarung warna hitam kombinasi hijau abu-abu bergaris merah dengan bercak darah.

“Pelaku mendendam karena istrinya bermain asmara dengan korban. Selain luka tusuk di perut, korban juga menderita luka di lengan atas kiri,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Abd Rohman dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com