JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dikawal Sejumlah Polisi, Kades Saradan Sragen Tersangka Tipikor Seleksi Perdes Dilimpahkan ke Kejaksaan. Sempat Terpantau Duduk TermenungĀ 

Kades Saradan, Anis Tri Waluyo terlihat duduk saat di ruangan pemeriksaan Pidsus Kejari Sragen Kamis (10/1/2019).
Ā Ā Ā 
Kades Saradan, Anis Tri Waluyo terlihat duduk saat di ruangan pemeriksaan Pidsus Kejari Sragen Kamis (10/1/2019).

SRAGEN- Kades Saradan, Anis Tri Waluyo resmi dilimpahkan tahap kedua dalam kasus tindak pidsna korupsi bermodus pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Saradan 2018, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Kamis (10/1/2019.

Anis dilimpahkan bersama penyerahan berkas tahap dua oleh Penyidik Polres Sragen ke Kejari Sragen. Anis datang dengan didampingi beberapa orang. Ia dikawal sejunlah anggota Polres Sragen dari Unit Tipikor Reskrim.

Anis datang sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengenakan pakaoan batik dasaran hitam lengan panjang.

“Iya hari ini rencananya pelimpahan tahap kedua berkas kasus Tipikor Kades Saradan,” papar Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi Kamis (10/1/2019) pagi.

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menyampaikan berkas perkara kasus seleksi Perdes dengan tersangka Kades Saradan memang sudah P-21.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Setiba di Kajari, Anis langsung masuk ke ruangan pemeriksaan Pidsus. Dia terpantau duduk membelakangi pintu.

Seperti diberitakan, Berkas kasus Tipikor Perdes Saradan itu terakhir dilimpahkan ke Kejari pada 19 Oktober silam. AKBP Arif menegaskan penetapan tersangka salah satu kades dalam carut marut seleksi perangkat desa ini merupakan bukti keseriusannya memberantas tindak pidana korupsi di Sragen.

Kendati demikian untuk sementara terhadap Kades Saradan belum dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan merupakan pejabat publik, dan masih melakukan tugas untuk kepentingan masyarakat. Selain itu persyaratan formil dan materiil seperti tidak melakukan tindakan yang bisa menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan sebagainya,” urainya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Dalam berkas perkara, Kades Saradan dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Ia disangkakan telah mempengaruhi Panitia Seleksi Perdes untuk merubah nilai ujian salah satu peserta agar bisa lolos seleksi.

Dalam faktanya, yang bersangkutan menerima Rp 80 juta dari calon tersebut. Namun rekayasa itu kemudian terendus peserta lain.

Sempat terjadi protes, panitia kemudian meralat pengumuman awal yang sempat memenangkan calon pesanan Kades dan disebut-sebut punya hubungan kekerabatan dengan trah penguasa di Sragen itu. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com