Beranda Daerah Wonogiri Ini Ancaman Hukuman Tersangka Tabrak Lari di Tubokarto Pracimantoro. Dikenai 2 Pasal...

Ini Ancaman Hukuman Tersangka Tabrak Lari di Tubokarto Pracimantoro. Dikenai 2 Pasal Sekaligus

Tersangka kasus tabrak lari dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Wonogiri.
Tersangka kasus tabrak lari dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Wonogiri.

WONOGIRI-Tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang perempuan pejalan kaki di Tubokarto, Pracimantoro, kini meringkuk di jeruji tahanan Mapolres Wonogiri. Dia saat ini menjalani proses hukum atas kasus yang membelinya itu.

Tersangka penabrak adalah Rudiyanto (33), warga Dusun Gabelan Kidul RT 2 RW 5, Desa Tegalharjo, Kecamatan Eromoko, Wonogiri. Oleh polisi dia dikenai dua pasal sekaligus.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kabag Ops Kompol Jaka Wibawa dan Kasubag Humas Kompol Hariyanto mengungkapkan hal tersebut, saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/1/2019).

“Sedikitnya dua pasal dikenakan kepada tersangka,” jelas dia.

Pasal pertama adalah 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta. Pasal berikutnya adalah 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta.

Baca Juga :  Wonogiri Kirim 43 Atlet Pelajar ke POPDA Jateng 2025: Bupati Siapkan Bonus Uang 1,5 Juta per Medali

“Tersangka mengemudikan mobil Honda Civic Wonder AD 7837 LT warna merah metalik. Tersangka sendirian di dalam mobil,” jelas dia.

Menurut pengakuan tersangka, dia terpaksa lari lantaran gugup dan takut dimassa. Dia saat kejadian mengemudikan mobil dengan laju sekitar 80 kilometer per jam. Dia mengaku tidak mengetahui ada orang menyeberang jalan, dan pasca benturan itu dia tidak tahu korban meninggal dunia.

Kasus tabrak lari terjadi di Jalan Raya Pracimantoro-Wonogiri, gempar, Jumat (28/12/2018). Tepatnya di Dusun Mlangse Lor RT 2 RW 5, Desa Tubokarto, Kecamatan Pracimantoro. Korban bernama Saginem (74), seorang pedagang, warga Mlangse Lor RT 1 RW 5, Desa Tubokarto. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.