Beranda Daerah Solo Kantor Imigrasi Surakarta Deportasi 8 WNA

Kantor Imigrasi Surakarta Deportasi 8 WNA

Ilustrasi pasport, pexels

SOLO– Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) selama periode 2018. Ke delapan WNA tersebut terbukti menyalahi aturan tinggal di wilayah eks Karesidenan Surakarta.

Mayoritas, ke delapan WNA yang tinggal di wilayah eks Karesidenan Surakarta tersebut untuk berbisnis atau menikah dengan warga Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Said Ismail mengatakan, ke delapan WNA tersebut rata-rata menyalahi izin tinggal. Mereka saat ini telah dideportasi ke negaranya masing-masing dan dicekal selama 6 bulan.

“Mereka sudah dideportasi dan langsung kita cekal selama 6 bulan pertama. Setelah itu mereka bisa mengajukan pencabutan di direktorat lagi. Kalau tidak ya kita cekal 6 bulan lagi,”paparnya, Senin (31/12/2018).

Baca Juga :  Peringatan 40 Hari Wafat PB XIII Digelar LDA Keraton Solo Siang Hari, Dihadiri Ratusan Kerabat

Ditambahkan Said, ke delapan WNA berasal dari berbagai negara diantaranya Taiwan, Korea Selatan, India, Belanda dan Malaysia.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan drastis. Tahun 2017, ada sekitar 30 orang. 27 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 perempuan. Mereka dideportasi karena overstay, menyalahi izin tinggal. Kasus penindakan terbanyak terjadi di Wonogiri. Dalam kasus yang sama, 9 warga Cina, harus diusir dari Indonesia karena menyalahi izin tinggal,” tukasnya. Triawati PP

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.