JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kisruh Gara-gara Motor, 7 Warga Magelang Nekat Keroyok Abdul Rahman Hingga Tewas

Ilustrasi pengeroyokan
   
Ilustrasi pengeroyokan

MAGELANG- Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang laki-laki, tanpa indentitas yang mayatnya ditemukan di sebuah pedi dalam posisi tertelungkup di Dusun Dusun Batur, Wulung Gunung, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jumat ( 11/1/2019).

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho menerangkan bahwa dalam hasil indentifikasikan petugas Inafis Satuan Reskrim Polres Magelang, kemudian mendeteksi korban atas nama Abdul Rahman (25) warga RT 03, RW 03, Jalan Condet Raya Gang Usin, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kapolres menerangkan setelah mengetahui indetitas korban dan penyebab kematiannya dikarenakan korban penganiayaan, tim langsung dikerahkan melakukan penyelidikan.

“Hal tersebut diperkuat dengan adanya luka bekas penganiayaan pada wajah korban. Dari hasil pemeriksaan serta keterangan sejumlah saksi, disimpulkan bahwa korban meninggal akibat penganiayaan,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng Minggu (13/1/2019).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kemudian petugas melakukan pengejaran kepada para pelaku. Tanpa kesulitan kurang dari 3 jam tim Resmob Polres Magelang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bayu Puji Nugroho bisa melakukan penangkapan beberapa pelaku dibawa ke Polres Magelang guna proses hukum.

Adapun tersangka pelaku penganiayaan tidak hanya satu orang. Tetapi ada tujuh orang, Mereka itu terdiri Suratman (49), Romlan (40), Purwanto (37), Tisan Ardiyana (24), Wahyu Subekti (24) warga Dusun Gondang Legi, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Tersangka lain adalah Natanael Abdi Putra (21) warga Dusun Nuren, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dan Sulis Adi Kusworo (27) warga Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Tengah.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Hasil interogasi awal, penganiayaan yang dilakukan tujuh tersangka kepada korban itu dipicu dugaan penggelapan sepeda motor milik tersangka Wahyu Subekti.

Polisi menemukan barang bukti satu unit kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol DD-1076-DB yang diduga digunakan sebagai sarana ketika melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres menambahkan, selanjutnya polisi akan melaksanakan gelar perkara dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kalau proses di polisi sudah selesai akan segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com