SRAGEN- Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen menduga ada 4 peraturan dan undang-undang yang dilanggar dalam pelaksanaan proyek Jembatan Gambiran Sine senilai Rp 2,5 miliar pada 2018 lalu.
Mereka juga menyerahkan empat jenis bukti saat melaporkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Marija ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Rabu (23/1/2019).
Koordinator LS2 Sragen, Ikhwanushoffa mengatakan dari hasil kajiannya dengan mendasarkan beberapa peraturan, pengerjaan Jembatan Gambiran patut diduga melanggar empat aturan.
Di antaranya UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU RI No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Perpres NO 16/2018 yang merupakan revisi Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 pasal 38 ayat 4 yang inti pokoknya tentang kriteria Penetapan Status Darurat.
“Kami juga menyampaikan sejumlah bukti-bukti dalam laporan kami,” paparnya Kamis (24/1/2019).
Ikhwan menguraikan ada empat jenis bukti yang disampaikan dalam laporannya. Yakni kondisi proyek Jembatan Gambiran yang telah selesai dilaksanakan, pelaksanaan proyek yang dilakukan penunjukan langsung, adanya penolakan fraksi di DPRD Sragen tentang penetapan status darurat dan kliping media massa.
Ia berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan sesuai prosedur dengan memeriksa pihak-pihak terkait. Sebab beberapa indikasi pelanggaran aturan itu akhirnya berdampak pada kerugian negara.
Dari hasil kajian yang dilakukan LS2, pihaknya mendapati adanya dugaan pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan keuangan negara dari proyek jembatan beranggaran Rp 2,5 miliar itu.
Ia menyebut setidaknya ada empat poin pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah dari proyek itu. Yakni penetapan status darurat, penunjukan langsung terhadap pelaksana proyek, mekanisme penganggaran yang mendahului anggaran dan pelaksanaan serta pengerjaan proyek yang dianggap cacat prosedur serta hukum.
“Bupati sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan penganggaran sedangkan Kepala DPU PR adalah kuasa pengguna anggaran dalam proyek itu,” jelasnya.
Sementara, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku siap mengikuti proses hukum terkait aduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan aturan dalam pembangunan Jembatan Gambiran, Sine tahun 2018. Ia menyampaikan hal itu menanggapi langkah Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) yang melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen bersama Kepala DPU PR, Marija.
Kepada wartawan, Bupati Yuni mengatakan dirinya siap mengikuti proses hukum. Apabila nanti dimintai keterangan oleh Kejari pun, dirinya siap memberikan sesuai tanggungjawabnya sebagai bupati.
“Semua data, administrasi dan dokumen yang diperlukan akan saya berikan. Masyarakat yang update dan mengikuti semua proses dan prosedurnya,” paparnya didampingi Wabup Dedy Endriyatno.
Lebih lanjut, Yuni menyampaikan proses pembangunan Jembatan Gambiran, menurutnya sudah dilaksanakan prosedural. Karenanya ia siap mengikuti semua prosedur.
“Seperti yang sudah saya sampaikan, saya siap dan semua data dokumen yang dibutuhkan akan saya diberikan. Saya tidak akan menghindar sedikit pun akan tanggungjawab saya sebagai bupati,” tukasnya. Wardoyo