JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Laporkan Bupati Sragen ke Kejari, LS2 Sebut ada 4 Peraturan Yang Diduga Dilanggar. Salah Satunya UU Tentang Tindak Pidana Korupsi! 

Anggota DPRD dari Komisi III dan Dapil I saat sidak ke proyek Jembatan Gambiran Sragen, Selasa (22/5/2018). Foto/Wardoyo
Anggota DPRD dari Komisi III dan Dapil I saat sidak ke proyek Jembatan Gambiran Sragen, Selasa (22/5/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen menduga ada 4 peraturan dan undang-undang yang dilanggar dalam pelaksanaan proyek Jembatan Gambiran Sine senilai Rp 2,5 miliar pada 2018 lalu.

Mereka juga menyerahkan empat jenis bukti saat melaporkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Marija ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Rabu (23/1/2019).

Koordinator LS2 Sragen, Ikhwanushoffa mengatakan dari hasil kajiannya dengan mendasarkan beberapa peraturan, pengerjaan Jembatan Gambiran patut diduga melanggar empat aturan.

Baca Juga :  Belasan Warga Desa Sidoharjo Sragen Kena Prank Investasi Bodong dengan Kerugian Diperkirakan Mencapai Milyaran Rupiah, Ini Modus Terduga Pelaku !

Di antaranya UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU RI No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Perpres NO 16/2018 yang merupakan revisi Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 pasal 38 ayat 4 yang inti pokoknya tentang kriteria Penetapan Status Darurat.

“Kami juga menyampaikan sejumlah bukti-bukti dalam laporan kami,” paparnya Kamis (24/1/2019).

Ikhwan menguraikan ada empat jenis bukti yang disampaikan dalam laporannya. Yakni kondisi proyek Jembatan Gambiran yang telah selesai dilaksanakan, pelaksanaan proyek yang dilakukan penunjukan langsung, adanya penolakan fraksi di DPRD Sragen tentang penetapan status darurat dan kliping media massa.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah Milik Petani di Desa Girimargo Miri Sragen, Kerugian Mencapai 100 Juta Rupiah

Ia berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan sesuai prosedur dengan memeriksa pihak-pihak terkait. Sebab beberapa indikasi pelanggaran aturan itu akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Dari hasil kajian yang dilakukan LS2, pihaknya mendapati adanya dugaan pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan keuangan negara dari proyek jembatan beranggaran Rp 2,5 miliar itu.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com