SRAGEN- Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen menduga ada 4 peraturan dan undang-undang yang dilanggar dalam pelaksanaan proyek Jembatan Gambiran Sine senilai Rp 2,5 miliar pada 2018 lalu.
Mereka juga menyerahkan empat jenis bukti saat melaporkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Marija ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Rabu (23/1/2019).
Koordinator LS2 Sragen, Ikhwanushoffa mengatakan dari hasil kajiannya dengan mendasarkan beberapa peraturan, pengerjaan Jembatan Gambiran patut diduga melanggar empat aturan.
Di antaranya UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU RI No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Perpres NO 16/2018 yang merupakan revisi Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 pasal 38 ayat 4 yang inti pokoknya tentang kriteria Penetapan Status Darurat.
“Kami juga menyampaikan sejumlah bukti-bukti dalam laporan kami,” paparnya Kamis (24/1/2019).
Ikhwan menguraikan ada empat jenis bukti yang disampaikan dalam laporannya. Yakni kondisi proyek Jembatan Gambiran yang telah selesai dilaksanakan, pelaksanaan proyek yang dilakukan penunjukan langsung, adanya penolakan fraksi di DPRD Sragen tentang penetapan status darurat dan kliping media massa.
Ia berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan sesuai prosedur dengan memeriksa pihak-pihak terkait. Sebab beberapa indikasi pelanggaran aturan itu akhirnya berdampak pada kerugian negara.
Dari hasil kajian yang dilakukan LS2, pihaknya mendapati adanya dugaan pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan keuangan negara dari proyek jembatan beranggaran Rp 2,5 miliar itu.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com