JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Mahasiswi asal Sragen Jadi Korban Perkosaan di Semarang. Pelakunya Bernama Zaenuri, Diperkosa di Wilayah Bandungan 

Polres Semarang saat menggelar pers rilis pengungkapan perkosaan mahasiswi asal Sragen. Foto/Humas Polda
   
Polres Semarang saat menggelar pers rilis pengungkapan perkosaan mahasiswi asal Sragen. Foto/Humas Polda

SEMARANG- Kisah tragis dialami BC (19), mahasiswi asal Sragen yang menempuh studi di sebuah universitas di Semarang. Gadis itu harus kehilangan kehormatannya setelah direnggut paksa oleh pria bernama Zaenuri.

Pelaku nekat memperkosa mahasiswi itu di sebuah hotel di wilayah Bandungan. Aksi perkosaan biadab itu terungkap ketika korban melapor ke Polres Semarang.

Pelaku yang kemudian terungkap berprofesi tukang sate dan berasal dari Bangkalan, Madura itu akhirnya berhasil diringkus polisi.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Tempat kejadiannya di salah satu hotel di Bergas, tepatnya Minggu (30/12) lalu,” paparnya saat gelar kasus di Polres Semarang, Senin (21/01/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kejadian tersebut bermula ketika Zaenuri mengajak BC menonton pertandingan futsal. Karena kondisi lapangan yang dituju penuh, terduga pelaku kemudian mengajak korban pulang dan singgah di hotel.

“Pelaku mengajak korban masuk di salah satu hotel dan terjadi pemerkosaan. Dengan alasan awalnya pelaku minta kerokan, tapi begitu masuk pelaku justru diduga memperkosa korban,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kepada polisi, Zaenuri mengaku kenal BC karena keduanya sama-sama perantau dan tinggal di Bergas. BC tercatat sebagai mahasiswi namun nyambi bekerja sebagai pramuniaga di tempat saudaranya di Semarang. Sedangkan terduga pelaku sehari-hari berjualan sate ayam keliling.

“Saya kenal BC setengah bulan lalu, kebetulan kami tinggal bertetangga,” ujar dia.

Apapun pengakuan yang disampaikan terduga pelaku, menurut Kapolsek Bergas, seluruhnya masih dalam penyidik. Atas perbuatannya, Zaenuri terancam Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com