SALATIGA- Jajaran Reskrim Polres Salatiga melaksanakan Press Release dihadapan awak media baik elektonik maupun cetak Kasus Pencurian dengan pemberatan yang melibatkan Adi Setiawan (34) warga Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan Sugihartono (35) juga warga Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Kamis (10/01/2018).
Keduanya diringkus Jajaran Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin AKP Ahmad Sugeng setelah menggasak uang Rp 60 juta milik perusahaan distributor rokok.
Dihadapan awak media, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, modus operandi kasus curat yang terjadi di Jalan Pondok Joko Tingkir Rekesan, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga itu dilakukan tersangka Adi Setiawan sopir sebuah perusahaan di Semarang.
Ia telah bekerjasama dengan Sugihartono untuk menggasak uang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk disetor ke rekening perusahaan.
Ketika berada di TKP, tersangka Adi Setiawan pura- pura makan siang. Selanjutnya tersangka Sugihartono yang sudah dikondisikan menjalankan aksinya membobol pintu mobil yang diparkir dan mencuri uang setoran sebesar kurang lebih Rp 60 juta.
Tersangka Adi Setiawan kemudian melaporkan hal tersebut ke Perusahaan, berpura-pura terkena musibah perampokan, dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga.
Atas Laporan tersebut Jajaran Satreskrim melakukan langkah penyelidikan.
Berkat kejelian petugas di lapangan akhirnya kasus tersebut dapat diungkap, bahwa tersangka yang berprofesi sebagai sopir perusahaan hanya berpura-pura dan berkomplot dengan rekannya untuk menguasai uang perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
“Atas tindak pidana yang dilakukan keduanya melanggar Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Kapolres seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo