Beranda Nasional Jogja Pagi Tadi Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Meluncur 10 Kali

Pagi Tadi Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Meluncur 10 Kali

Ilustrasi gunung
Visual Gunung Merapi via Pos Pengamatan Gunung Merapi (PGM) Kaliurang pada Senin (21-1-2019) pagi. twitter BPPTKG

JOGJA – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mencatat sedikitnya terjadi 10 kali guguran lava pijar yang meluncur dari puncak Gunung Merapi pada Senin (21/1/2019) pagi.

Via akun twitter resminya, BPPTKG menjelaskan berdasarkan data seismik sejak pukul 00.00-06.00 WIB, tercatat sebanyak sepuluh kali guguran lava dengan durasi 12-48 detik.

Jarak luncur maupun arah guguran tidak dapat teramati lantaran cuaca di Gunung Merapi berkabut.

Sementara berdasarkan pengamatan BPPTKG dari Pos Pengamatan Gunung Merapi (PGM) Kaliurang pada Senin pagi, dilaporkan angin di gunung tersebut bertiup tenang dengan suhu udara mencapai 20,8 derajat Celcius dengan kelembaban udara 88 persen RH dan tekanan udara hingga 916,0 hpa.

Sedangkan pada Minggu (20/1/2019) lalu, BPPTKG mencatat selama mengamati gunung api tersebut dari pukul 18.00 hingga 24.00 WIB, terdapat 6 kali gempa guguran yang berlangsung selama 13 sampai 23 detik.

Baca Juga :  Gugat PT KAI, Keraton Yogyakarta Tuntut Ganti Rugi Hanya Rp 1.000

Per 16 Januari 2019, volume kubah lava di gunung teraktif di Indonesia itu tercatat 453.000 meter kubik dengan laju pertumbuhan 2.300 meter kubik per hari atau lebih rendah dari pekan sebelumnya.

Baca: Pastikan Kompetensi dan Kesiagaan, BPBD Kota Yogyakarta Bakal Evaluasi Kampung Tangguh Bencana

Mengacu pada data aktivitas vulkanik Merapi, hingga saat ini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.

Baca Juga :  Sejumlah Ruas Jalan di Gunungkidul Belakangan Ini Diinvasi Ribuan Ulat Bergelantungan

BPPTKG sendiri mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.

www.tribunnews.com