

SRAGEN- Kades Saradan, Karangmalang, Anis Tri Waluyo (42) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Kamis (10/1/2019). Kades yang menjadi tersangka kasus Tipikor pemerasan dalan seleksi Perangkat Desa (Perdes) 2018 lalu itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen.
Anis ditahan setelah menjalani pemeriksaan administrasi di Kejari pukul 12.30 WIB. Ia ditahan menyusul pelimpahan tahap kedua berkas dan tersangka dari penyidik Polres ke Kejari Sragen Kamis (10/1/2019).
“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk memperlancar proses menuju persidangan,” papar Kajari Sragen melalui Kasie Pidana Khusus, Agung Riyadi seusai.
Anis akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 10 Januari hingga 29 Januari dengan status tahanan titipan Kejari. Agung menjelaskan selama 20 hari ke depan, pihaknya akan menyelesaikan surat dakwaan sebelum diekspose dengan tim.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]