Beranda Market Ekbis Solo Halal Food, Dorong UMKM Urus Sertifikasi Halal

Solo Halal Food, Dorong UMKM Urus Sertifikasi Halal

Istimewa
Istimewa

SOLO– Festival Solo Halal Food mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah untuk mengurus sertifikasi halal. Pasalnya, mengurus sertifikasi halal meskipun tidak mudah mamun tidak sesulit yang disangka sebagian besar pelaku UMKM.

Pengusaha lokal asal Kota Solo sekaligus penginisiasi Festival Solo Halal Food, Vitri Sundari berharap inspirasi halal bisa menyebar kepada pelaku usaha yang lain. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan menggelar talkshow tentang sertifikasi halal yang digelar dalam festival Solo Halal Food dari tanggal 18-20 Januari 2019, di Solo Paragon Mall. Talkshow dengan MUI sendiri rencanamya dilaksanakan Sabtu (19/1/2019).

“Mengurus sertifikasi halal sangat disarankan. Dari MUI bisa dapat banyak tentang info halal. Dan halal versi kita belum tentu sama dengan sisi MUI,” urainya, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga :  6 Artis Ikuti Blusukan Luthfi di Pasar Triwindu Solo, Ada Raffi Ahmad, Celine Evangelista Hingga Inara Rusli

Sementara itu, Sahabat Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatam dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah, Jajang Muhariansyah mengatakan, dengan adanya sertifikat halal maka masyarakat tidak perlu khawatir lagi sebuah produk halal atau haram.

“Selama sudah ada sertifikasi halal berarti produk tersebut sudah halal. Dan untuk bisa memperoleh sertifikat halal tersebut, terlebih dahulu pelaku usaha harus mengikuti persiapan dan pelatihan sistem. Setelah itu pendaftaran, pada proses ini ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Sedangkan untuk biaya mengurus sertifikat halal, lanjut Jajang, tidaklah sama. Namun khusus untuk sektor UMKM biaya yang dikeluarkan mulai dari Rp600.000-2,5 juta.

“Untuk sertifikat yang dikeluarkan juga perkelompok. Kalau misalnya makanan tersebut mengandung daging dan telur maka sertifikat halal yang keluar juga dua. Sertifikat halal keluar setiap dua tahun sekali. Oleh karena itu, setiap dua tahun pelaku usaha harus melakukan perpanjangan sertifikat,” tukasnya. Triawati PP