WONOGIRI-KPU menyediakan kemudahan bagi pemilih yang tidak bisa nyoblos di TPS domisili lantaran beberapa hal, misalnya merantau karena bekerja atau menempuh pendidikan.
Tapi bagi pemilih yang keluar kota secara mendadak dan mepet waktunya dengan hari H pemilihan, terancam tidak dapat nyoblos.
Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sih Setyo Adi mengatakan, pemilih bisa memilih di TPS di sekitar lokasi bekerja atau di perantauan dengan menggunakan formulir A5 (surat pindah memilih). Yang penting sudah termasuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Formulir A5 harus diurus jauh hari sebelum hari H,” kata dia, Selasa (15/1/2019).
A5 menurut dia, tidak bisa diurus di hari H atau mendekati hari H. Sehingga ketika disinggung, warga yang keluar kota secara mendadak lantaran ada urusan penting, terancam tidak bisa memberikan hak pilihnya.
“Misalnya mendadak ada famili yang sakit atau meninggal di luar kota, tidak bisa memilih,” sebut dia.
Solusi untuk kasus tersebut, ujar dia, hingga kini belum ada. Yang pasti saat ke depan ada petunjuk dari KPU pusat, akan segera dipublikasikan. Aris Arianto