SLEMAN– Untuk mempermudah pengawasan aliran dana kampanye, mestinya seluruh dana kampanye yang diterima partai politik (Parpol) harus melalui rekening khusus.
Demikian diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu (13/1/2019).
Namun sayangnya, jelas Arjuna, setiap Parpol hanya punya satu rekening sehingga untuk pengawasan sumbangan yang masuk kepada caleg bisa jadi tidak dilaporkan ke partai.
Arjuna menegaskan bahwa Caleg yang mendapat sumbangan dana kampanye juga dilaporkan ke partai melalui rekening khusus. Setelah itu, baru dari partai dikembalikan kepada Caleg.
Mengenai Kemungkinan adanya penyelewengan dana kampanye yang sudah dilaporkan, Arjuna mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari akuntan publik. Dari catatan akuntan tersebut, Bawaslu setempat akan mencermati apa ada indikasi penyelewengan atau tidak.
Akan tetapi, Bawaslu tetap menunggu penyususan laporan akhir dana kampanye (LADK) baru bisa menentukan sanksi jika ada yang melanggar.
Arjuna mengatakan, Parpol boleh menerima sumbangan dari siapa pun asal itu bukan perusahaan pemerintah.
“Kalau dari pihak swasta, masih boleh. Adapun aturannya, maksimal sumbangan dari individu Rp 2,5 miliar, sedangkan dari badan hukum sebesar Rp 25 miliar,” katanya.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan bahwa semua peserta pemilu sudah menyerahkan LPSDK.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com