JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tragis, Kejar Pemerkosa Adiknya, Seorang Remaja di Pekalongan Malah Dihajar Habis oleh 4 Pemuda 

pencabulan
Ilustrasi pencabulan.
   
Ilustrasi

PEKALONGAN- Nasib malang menimpa Andi Kristanto (19) warga Pekalongan. Ia harus menjadi korban penganiayaan sejumlah pemuda saat hendak mencari pemerkosa adiknya.

Keempat pelaku langsung dibekuk tadi malam oleh tim Polres setempat pukul 22.00 WIB. Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan bahwa malam tadi unit Reskrim Polsek Kesesi telah menangkap dan mengamankan satu pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Menurutnya kejadian bermula pada hari Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 17.00 WIB saat Korban yang bernama Andi Kristanto warga Desa Mulyorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan mendatangi sebuah warung yang berada di Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Ia bernjat mencari seseorang yang diduga berniat memperkosa adiknya.

Namun saat sedang bertanya, tiba-tiba Korban ditarik keluar warung oleh salah satu tersangka.

Saat diluar warung tersebut korban langsung di pukuli oleh keempat tersangka dengan menggunakan tangan kosong dan kayu.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut korban mengalami luka robek di kepala. Selanjutnya korban pulang kerumah oleh keluarganya korban di antar ke Puskesmas Kesesi untuk berobat.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Setelah dari Puskesmas korban dengan didampingi Keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesesi.

“Saat ini satu dari empat tersangka sudah kami tangkap dan kami amankan, kami menghimbau kepada ketiga tersangka lain yang masih dalam daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri kepetugas guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” ucap Iptu Akrom dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang ancaman hukumannya tujuh tahun hukuman kurungan, tegas Iptu Akrom. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com