JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Pendaftaran secara online PPPK resmi dimulai Selasa (12/2/2019) hingga Minggu (17/2/2019)
Pengumuan dibukanya pendaftaran PPPK/P3K tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir.
Dikutip dari Menpan.go.id, Mudzakir mengatakan, mulai hari Selasa (12/2/2019) hingga Minggu (17/2/2019), pendaftaran PPPK/P3K telah dibuka.
“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Mudzakir di Jakarta, Selasa (12/02/2019).
Menurut Mudzakir, Permen PANRB tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.
Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar.
Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.
Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.
Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.
Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar.
Di samping itu, Mudzakir menegaskan bahwa sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.
Dilansir situs resmi BKN, simak alur pendaftaran PPPK/P3K berikut ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan:
Alur pendaftaran online PPPK/P3K. (Situs Resmi BKN)
1. Portal SSCASN
Pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di sini. Pelamar dapat melihat informasi penerimaan PPPK/P3K melalui portal SSCASN.
2. Membuat Akun
– Pilih menu Registrasi.
– Pelamar mengisi : Nomor Peserta Ujian K2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
– Pelamar mengisikan alamat e-mil aktif, password, dan pertanyaan keamanan.
– Pelamar mengunggah pas foto minimal berukuran 120 kb, maksimal 200 kb berformat .JPG atau .JPEG.
– Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.
3. Log In
Pelamar melakukan Login di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
4. Melengkapi Data
– Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
– Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.
– Melengkapi biodata.
– Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.
– Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume.
– Mencetak Kartu Pendaftaran.
5. Verifikasi
– Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan*)
*) Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
6. Seleksi
Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
7. Hasil Seleksi
Panitia seleksi PPPK/P3K 2019 instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.