JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bea Cukai Kudus Musnahkan 15 Juta Rokok Bodong. Rugikan Negara Rp 7 Miliar Lebih

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KUDUS – Jajaran Dirjen Bea Cukai Kudus kembali menggelar pemusnahan BMN, yakni barang bukti hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Ilegal dan barang lainnya, pada Selasa (29/1/2019).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Kudus, Imam Prayitno membeberkan barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penindakan selama periode April 2018 sampai dengan Desember 2018 dari 40 Surat Bukti Penindakan (SBP).

“Perkiraan berat barang yang dimusnahkan sebanyak 23 ton, barang-barang tersebut berupa 33 buah alat pemanas. 2 rol kertas CTP (Cigarette Typping Paper), 194 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 16.839 keping pita cukai diduga palsu dan 15.334.194 batang sigaret kretek mesin (SKM) serta 1.184 kilogram tembakau iris,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Pemusnahan BMN hasil penindakan, lanjutnya, dilakukan secara seremonial dengan cara membakar sebagian barang di halaman kantor Bea Cukai Kudus. Selanjutnya BMN diangkut truk menuju TPA Tanjungrejo untuk dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air limbah dan kemudian ditimbun.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 11.044.319.485 atau Rp 11 miliar lebih. Dampak rokok ilegal tersebut bila beredar di pasaran dapat menjadikan tidak terpenuhinya penerimaan negara sebesar Rp 7.252.216.131 (Nilai Cukai + PPN Cukai + Pajak Rokok) atau sekitar Rp 7,2 miliar.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Imam berharap penindakan dan pemusnahan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran. Penindakan yang kami lakukan selama ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami harapkan peran masyarakat terus meningkat untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan berbahaya bagi masyarakat maupun lingkungan,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com