JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Buntut Demo Warga Sumberejo, Bupati Karanganyar Akhirnya Gunakan Hak Diskresi. 21 Warga Dinyatakan Bisa Gunakan Hak Pilih 

Ilustrasi demo warga di balai desa. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi demo warga di balai desa. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Bupati Karanganyar, Juliyatmono memutuskan menggunakan hak diskresi untuk menyelesaikan kasus pilkades Sumberejo, Kecamatan Kerjo.

Hak diskresi dilakukan menyusul aksi demo terkait 21 orang warga Dusun Kerjo, RT 003/RW 002, Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat.

Informasi yang dihimpun, hasil pengecekan ulang di Desa Sumberejo, total 39 orang belum masuk DPT Pilkades. Sebanyak 23 orang warga Dusun Kerjo dan sisanya tersebar di sejumlah dusun di Desa Sumberejo. Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyampaikan sudah mengeluarkan surat perintah. Surat perintah ditujukan camat.

Isi surat memerintahkan camat mengakomodasi pemilih di Desa Sumberejo yang belum terdaftar.

“Kami mengambil diskresi. Setelah kami kaji. Saya bikin surat perintah kepada camat untuk mengakomodir nama-nama yang belum terdaftar itu segera didaftar, ditulis sebagai masyarakat yang punya hak pilih dan segera diberi undangan. Tidak cukup undangan tetapi namanya didaftar kalau memang belum terdaftar,” kata Bupati saat berbincang dengan wartawan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (18/2/2019).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Yuli menguraikan hak diskresi dilakukan atas pertimbangan hak setiap warga negara untuk memilih saat pemilihan umum.

“Itu satu titik RT, satu dusun. Jelas jumlahnya. Jangan merugikan warga negara. Secara konstitusi tidak boleh ada hambatan menggunakan dan menyampaikan hak pilih. Jelas itu warga di situ,” katanya.

Perihal kemungkinan kasus serupa di wilayah desa lain, Yuli menyampaikan ada mekanisme tertentu yang harus ditempuh.

Dia menyerahkan kepada setiap panitia pilkades. Seharusnya, panitia pilkades sudah menempuh rangkaian tahapan sebelum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

“Dulu sudah diumumkan DPS [daftar pemilih sementara]. Ada klarifikasi, adakah yang belum dilakukan. Mungkin sosialisasi, menyampaikan daftar nama ke RT setempat mana yang tertinggal dan kecer. Kalau penetapan DPT tidak ada batas waktu membahayakan pemilihan,” tutur dia.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Terpisah, Camat Kerjo, Wahyu Widiyanto memastikan persoalan DPT di Sumberejo sudah rampung Minggu (17/2/2019) malam. Panitia pilkades sudah membuat berita acara untuk 39 orang tersebut.

“Sudah tuntas. Itu berawal dari laporan Camat Kerjo terkait persoalan itu kepada Bupati. Pak Bupati menindaklanjuti dengen memerintahkan rapat koordinasi lintas sektor. Hasil keputusan sudah disampaikan kepada tiga calon dan mereka menerima,” ujar dia.

Wahyu membenarkan bahwa kejadian itu karena keteledoran panitia daftar pemilih (pantarlih) di dusun. Pantarlih dijabat bayan atau kepala dusun. Dia menyampaikan sudah mengklarifikasi hal itu dan menyerahkan badan permusyawaratan desa (BPD) untuk memberikan sanksi.

“Kami klarifikasi dengan petugas pantarlih. Teledor melaksanakan tugas. BPS memberikan sanksi diberhentikan dari panitia pilkades,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com