KARANGANYAR- Direktur Utama Perusahaan Unit Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, Untung Sriyanto mendadak dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan dilakukan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono belum lama ini.
Penghentian Untung dilakukan dengan alasan untuk evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Untung dalam menegembangkan PUD Aneka Usaha selama tiga bulan diangkat.
Surat pemberitahuan non aktif sementara sebagai Dirut PUD Aneka Usaha diterbitkan berdasarkan laporan dewan pengawas pada tanggal 29 Januari 2019, atau satu hari setelah Untung Sriyanto menyampaikan hasil assasement.
Surat pemberhentian sementara sebagai direktur, berdasarkan laporan dewan pengawas tertanggal 29 Januari 2019.
Data yang dihimpun Joglosemar, berdasarkan laporan dewan pengawas tersebut, salah satu alasan penonaktifan, karena dinilai melanggar pasal 15 ayat 2 huruf D dan E Perda No 9 Tahun 2015 tentang PUD Aneka Usaha.
Dalam huruf D Perda tersebut, saya dinilai merugikan PUD Anka Usaha dan dalam huruf E, Untung dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan daerah.
Meski baru tiga bulan menjabat, ia dianggap melakukan tindakan merugikan dan bertentangan dengan kepentingan daerah.
Terkait penonaktifan itu, Untung tak menampik. Saat dihubungi Kamis (14/2/2019) ia membenarkan adanya penonaktifan itu.
“Saya akan membuat laporan kepada bupati, seluruh kinerja saya mulai dari pelantikan hingga di non aktifkan. Seluruhnya akan saya jelaskan,” katanya. Wardoyo