JAKARTA – Diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya dengan memberikan izin pada tiga perusahaan tambang selama periode 2010-2012, Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian izin tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
KPK menyangka Supian telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Izin tersebut dia berikan padahal ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dari pemberian izin itu, Supian memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta.
Selain itu, karena izin tambang yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.
Kerugian negara dihitung dari hasil eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan.
KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Supian adalah hasil penyelidikan dengan motede case building. Metode tersebut berbeda dari operasi tangkap tangan yang kerap dilakukan KPK sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.