JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Disuap Land Cruiser, Hummer H3 dan Duit Rp 500 juta, Bupati Kotawaringin Timur Resmi Tersangka

suap
Ilustrasi
   
Ilustrasi

JAKARTA – Diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya  dengan memberikan izin pada tiga perusahaan tambang selama periode 2010-2012,  Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian izin tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

KPK menyangka Supian telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Izin tersebut dia berikan padahal ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Dari pemberian izin itu, Supian memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta.

Selain itu, karena izin tambang yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Kerugian negara dihitung dari hasil eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan.

KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Supian adalah hasil penyelidikan dengan motede case building. Metode tersebut berbeda dari operasi tangkap tangan yang kerap dilakukan KPK sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com