JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Geger Tabloid Indonesia Barokah Jebol Karanganyar, Kapolres Imbau Penerima Segera Mengembalikan ke Kantor Pos

AKBP Catur Gatot Efendi. Foto/Wardoyo
   
AKBP Catur Gatot Efendi. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR – Maraknya peredaran tabloid Indonesia Barokah yang sudah tersebar di Karanganyar, memantik atensi dari Polres setempat. Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap beragam sumber informasi yang tidak benar dan beragam sumber lain yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Salah satunya terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah yang ditemukan di sejumlah Kecamatan di Karanganyar,” paparnya kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).

Pucuk pimpinan Polres Karanganyar itu juga menghimbau kepada masyarakat yang telah menerima tabloid tersebut, disarankan segera mengembalikan ke kantor pos. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan yang bisa menganggu ketentraman masyarakat.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Bila ada yang menerima, kembalikan saja ke kantor pos, bisa juga diserahkan ke Panwaslu di tingkat kecamatan masing-masing,” papar  Kapolres.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti sebut, Tabloid Indonesia Barokah dikirim melalui kantor pos. Dan sudah diterima kantor pos Karanganyar sejak tanggal 19 Januari 2019 lalu.

Paketan tabloid tersebut, lanjut Nuning, sebagian sudah dikirim melalui kantor kepala desa sebelum dikirim ke sejumlah takmir masjid, sesuai dengan alamat penerima. Masing-masing menerima sebanyak tiga eksemplar tabloid.

“ Kantor pos langsung mengantarkan dan mereka tidak berani menahan. Sebagian sudah disitribusikan, yakni ke kecamatan Karangpandan dan Kecamatan Colomadu. Kalau yang di Colomadu, tabloid kiriman tersebut langsung dibakar,” jelas Nuning.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Untuk antisipasinya pihak Bawaslu, ujar Nuning,  bekerjasama dengan Kantor Pos untuk menahan atau menyimpan tabloid. Supaya tidak diedarkan ke alamat penerima yang umumnya kalangan takmir masjid. Saat ini, masih ada sekitar 125 eksemplar yang masih tertahan di kantor pos Karanganyar.

“Kami menunggu instruksi dari Bawaslu provinsi maupun Bawaslu pusat. Karena kasus ini sudah ditangani Bawaslu Pusat maka kewenangan kami hanya minta agar kiriman pos ditahan atau disimpan terlebih dahulu,” tutupnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com