JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Muluskan Tahanan Narkoba Kabur, Polisi Ini Terancam Dipecat

   
Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA–  Maunya menolong satu orang tahanan, namun jabatan dan nama baik taruhannya.  Demi menolong tahanan kasus narkoba untuk kabur, Komisaris Tuti Maryati terancam dipecat dari anggota Polri.

Padahal, saat itu Komisaris Tuti menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini terkait dengan kaburnya tahanan narkoba, seorang warga negara Perancis bernama Dorfin Felix dari tahanan Polda NTB.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono mengatakan Tuti diduga memberikan fasilitas yang membuat tahanan tersebut dapat melarikan diri.

Polisi akan menggelar sidang pelanggaran etik terlebih dulu untuk menentukan hukuman yang akan dikenakan kepada Tuti.

“Bisa saja (dipecat). Kalau dari hasil sidang nanti yang menentukan. Apakah keputusan hakim internal bisa saja di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Syahar di Taman Makam Pahlawan, Jakarta Selatan, Jumat ( 1/2/2019).

Baca Juga :  Longsor Parang Bangun Kecamatan Munjungan Trenggalek, Jalanan Tertutup Material Tanah

Saat ini, kata Syahar, Tuti sudah ditahan guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sementara itu, untuk dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi, menurut Syahar, Tuti membenarkan hal tersebut.

“Sementara yang disidik memang sudah diakui dia menerima gratifikasi dari napi ini. Memberi sejumlah uang untuk membeli alat-alat seperti tv, selimut dan lainnya yang harusnya dilarang. Itu digunakan sementara untuk melarikan diri,” kata Syahar.

Penyidik pun masih mendalami motif Tuti menerima sejumlah hadiah tersebut. Saat ini, pihak Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap para penjaga yang bertugas saat napi tersebut melarikan diri.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Namun, untuk isu bahwa Tuti menerima suap sebesar Rp 10 miliar, menurut Syahar itu tidak benar.

“Ada beberapa isu dia menerima uang Rp 10 miliar itu bisa dibuktikan dengan menggandeng PPATK itu tak benar,” kata Syahar.

Atas kejadian ini, Syahar pun menyayangkan apa yang dilakukan Kompol Tuti Maryati. Sebab, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sudah memerintahkan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Termasuk anggota Polri jika terlibat.

“Tentunya Polri menyesalkan. Karena sudah ada perintah Kapolri sangat tegas siapapun yang terlibat narkoba baik langsung atau pengguna tegas. Bahkan banyak anggota di PTDH yang terlibat. Ini sangat disesalkan,” ucap Syahar. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com