JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Suap PUPR, KPK Sita Emas Batangan Setengah Kilogram

   
Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Korupsi pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau kasus suap PUPR, diwarnai dengan penyitaaan emas seberat 500 gram oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis (28/2/2019). Dikatakan, emas tersebut disita dari seorang Kepala Satuan Kerja proyek SPAM berstatus saksi.

“Kami melakukan penyitaan terhadap logam mulia dari salah seorang Kasatker,” katanya.

Febri menuturkan logam mulia itu berbentuk batangan yang masing masing seberat 100 gram. KPK menduga emas itu merupakan pemberian terkait proyek SPAM.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Selain menyita emas, kemarin KPK juga menyita sebuah rumah dan tanah dari seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City. Rumah yang diduga terkait kasus SPAM ini ditaksir bernilai Rp 3 miliar.

Sampai saat ini KPK telah menerima pengembalian uang dari 55 pejabat pembuat komitmen dalam proyek SPAM PUPR. Total duit yang dikembalikan mencapai Rp 20,4 Milyar, USD 148.500 dan SGD 28.100.

Dalam kasus suap proyek SPAM, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka. Empat tersangka pemberi suap yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

KPK menyangka mereka memberi suap agar lelang proyek sistem air minum diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

Mereka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com