Beranda Daerah Semarang Kecil-kecil Sudah Jago Maling Motor, ABG Ini Tak Berkutik Saat Diciduk dan...

Kecil-kecil Sudah Jago Maling Motor, ABG Ini Tak Berkutik Saat Diciduk dan Digelandang Polisi di Purbalingga

Pengungkapan pelaku curanmor ABG. Foto/Humas Polda
Pengungkapan pelaku curanmor ABG. Foto/Humas Polda

PURBALINGGA – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kutasari dan Unit Resum Polres Purbalingga berhasil mengungkap rentetan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutasari. Tak disangka, ternyata pelakunya masih bocah ABG di bawah umur.

Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya, Jumat (1/2/2019) dini hari. Kapolsek Kutasari AKP Bambang Sidik Sanyata mengatakan bahwa tersangka yang diamankan adalah WIA (16) warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.

Tersangka melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi R-2151-AL milik Elvan Priyanto (17) warga Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari.

“Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci stang di teras rumah milik Harsinah yang masih tetangganya pada malam hari. Namun esok paginya sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Walaupun sempat dicari namun tidak ketemu, hingga korban melapor ke Polsek Kutasari,” kata Kapolsek seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Kapolsek menjelaskan, mendapati laporan kejadian, anggota Polsek Kutasari kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan. Selain itu meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Purbalingga dalam melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap tim gabungan dari Polsek Kutasari dan Satreskrim Polres Purbalingga. Pelaku berikut barang buktinya berhasil diamankan, Jumat (1/2/2019) dini hari,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, walaupun pelaku masih di bawah umur namun tindakan pencurian yang dilakukan akan tetap diproses sesuai ketentuan. Karena tersangka melakukan tindakan pencurian secara berulang.

Sebelumnya, tersangka juga pernah menjalani sidang diversi dan menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Antasena, Magelang karena kasus pencurian.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh Penyidik Polsek Kutasari untuk proses selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Kapolsek. Wardoyo