JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pilkades Serentak Sragen, Sekda Tegaskan Paling Cepat Pencoblosan Bulan September 2019. Ini Alasannya! 

Ilustrasi Pilkades
   
Ilustrasi Pilkades

SRAGEN- Pemerintah Kabupaten Sragen memastikan bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 paling cepat pada September mendatang. Namun tahapan pelaksanaan Pilkades seperti pembentukan panitia tingkat desa, tetap dijadwalkan mulai pada Mei mendatang.

Pemkab juga telah mengajukan perubahan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup), sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto, tatkala ditemui kemarin.

“Proses pelaksanaan Pilkades 2019 akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pembentukan panitia pada Mei dan pemungutan suara paling cepat pada September mendatang. Mau Oktober atau November juga tidak masalah,” kata Tatag.

Baca Juga :  Sungai Bengawan Solo Kembali Tercemar Limbah Pabrik Berbahaya? Jutaan Ikan Terpapar dan Mati!

Saat ini Pemkab Sragen tengah menyiapkan semua aturan hukumnya secara komprehensif. Pemkab Sragen juga sudah mengajukan perubahan perda. Menurut dia, ada beberapa klausul atau pasal yang lebih khusus dalam perubahan perda tersebut.

“Ada perubahan perda terkait. Misalnya seperti calon kepala desa apabila kepala desa berhalangan tetap dan masa jabatannya belum selesai. Juga bila kepala desanya mengundurkan diri. Hal seperti itu belum diatur dalam perda sebelumnya,” paparnya.

Sekda menguraikan memang harus ada perubahan dalam perda atau perbup, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Kado Manis di HUT Kabupaten Sragen Ke 278 Tahun Dapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini Kata Bupati Yuni !

Dia menandaskan, perubahan perda dan perbup itu juga memberi kenyamanan bagi Bupati Sragen terkait masalah pilkades serentak, yang bakal digelar serentak di 167 desa di 20 kecamatan.

Sekda mengatakan, desa terakhir yang masa jabatan kadesnya berakhir paling akhir adalah Kadipiro, Kecamatan Sambirejo yakni pada Desember mendatang.  Desa Kadipiro harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada.

Baik Permendagri nomor 82/2017 atau perda dan perbup, terkecuali nanti ada yang sifatnya lex spesialis yang akan dibahas dalam perubahan perda.

“Kalau perda diubah, perbup juga perlu diubah,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com