Beranda Umum Nasional Kominfo Pastikan Data Pribadi Pengguna Aman, Meski Go-Jek Disuntik Modal Asing

Kominfo Pastikan Data Pribadi Pengguna Aman, Meski Go-Jek Disuntik Modal Asing

foto: dok GO-JEK
foto: dok GO-JEK

JAKARTAGo-Jek mendapatkan suntikan modal asing sebesar US$ 1 miliar. Menanggapi hal itu Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan data pribadi dari pengguna aplikasi ojek online, Go-Jek akan tetap aman. Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menuturkan telah ada regulasi di kementeriannya yang mengatur soal keamanan data tersebut.

“Aman, kami berusaha karena sudah ada regulasinya,” kata Ferdinandus kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin, (4/2/2019).

Beberapa peraturan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Sebelumnya, Go-Jek dikabarkan mendapatkan suntikan dana dari modal asing yaitu perusahaan Google, JD.com dan Tencent pada pendanaan seri F pada awal Februari 2019. Perusahaan yang bernaung di bawah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itu disebut mendapatkan investasi mencapai US$ 1 miliar atau setara Rp 14 triliun (dengan asumsi kurs Rp 14.000).

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Ecky Awal Mucharam mengatakan ada sejumlah potensi masalah jika startup dikuasai asing penuh. Salah satunya yaitu ada kekhawatiran dari sisi penggunaan dan perlindungan keamanan data ini belum jelas regulasinya. Pasalnya, ada potensi data disalahgunakan yang dapat merugikan kepentingan nasional.

Ferdinandus melanjutkan bahwa dalam aturan-aturan tersebut, setiap penyelenggara sistem elektronik harus menjamin keamanan dari setiap data yang dikelola. Aturan ini, kata dia, tentu juga berlaku untuk perusahaan digital seperti Go-Jek. “Jadi gak ada isu mau investasi asing, mau siapapun, keamanan data harus tetap diperhatikan,” ujarnya.

Selain itu, kata Ferdinandus, perihal transfer data ke luar negeri juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo. Bahwa, setiap kegiatan transfer data pribadi ke luar, harus mendapatkan izin dari Menteri Komindo. Sebelum mendapatkan izin, penyelenggara sistem elektronik seperti Go-Jek tidak diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut. “Jadi kami selalu menekankan bagi direksi dan perusahaan digital untuk memperhatikan aspek keamanan digital itu,” tuturnya.