Beranda Daerah Semarang Komplotan Pencuri Kambing Bermobil Digulung Polisi. 4 Tersangka Dilumpuhkan, Sasar Kambing di...

Komplotan Pencuri Kambing Bermobil Digulung Polisi. 4 Tersangka Dilumpuhkan, Sasar Kambing di Jalan dan Kandang 

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat memimpin gelar perkara. Foto/Humas Polda
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat memimpin gelar perkara. Foto/Humas Polda

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan sindika pelaku kasus pencurian kambing di dua tempat yang berbeda yaitu di Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan dan dipinggir jalan raya Desa Kedung Malang- Jepara tepatnya di Desa Surodadi, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Sindikat itu digawangi empat tersangka.

“Pelaku melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda yaitu di Kecamatan Kedung dan Kecamatan Welahan pada saat di wilayah Kedung tersangka berhasil membawa kurang lebih 29 ekor kambing, sedangkan di Welahan 5 ekor kambing,” papar Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kapolres menjelaskan bahwa Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Slamet Riyadi (37) warga Desa Rejosari Mijen Demak, M Kubro (23) warga Desa Ngroto Mayong Jepara, Wibowo (37) warga Desa Sumosari, Batealit, Jepara dan Akhlis F (28) warga Desa Jebol, Mayong, Jepara.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

“Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Jepara untuk dimintai keterangan lebih lanjut, atas perbuatannya mereka dikenai pasal 363 ayat 1 ke 1 e KUHP subsider pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP,” tegas Kapolres.

Untuk diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara bekerjasama dan berbagi peran.

Tersangka 1 memotong tali tambang warna biru dengan pisau cutter dan mengambil 2 ekor kambing. Kemudian tersangka 3 membuka tali kandang dan mengambil 3 ekor kambing.

Tersangka 2 membantu memasukkan dan menata kambing kedalam mobil dan tersangka 4 selaku pengemudi dan juga membantu menata kambing.

“Itu adalah yang terjadi di Desa Ketilengsingolelo dengan mengamankan barang bukti 5 ekor kambing, 1 unit Avansa warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, 1 pisau cutter, 2 buah tambang dan 5 buah Handphone,” urai Kapolres.

Sementara itu kejadian yang di Desa Surodadi, Kedung, Jepara para tersangka mengambil kambing-kambing yang tidak pulang ke kandang yang berada di pinggir jalan dengan dimasukkan ke dalam mobil dan dilakukan pada waktu dinihari. Wardoyo

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan