BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak lima orang warga Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, digrebeg jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungtuban diduga saat asik main judi kyu-kyu.
Lima orang tersebut diketahui sebagai warga Dukuh Gempol, Desa Wado. Diantaranya, WJI (55), SKN (39), SPI (28), RN (28) dan IKM (29).
Mereka ditangkap polisi di rumah SRP, warga RT 3, RW 5 Dukuh Gempol, Desa Wado. Penggerebegan bermula saat anggota unit Reskrim Polsek Kedungtuban mendapatkan informasi dari warga.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kedungtuban, Ipda Jaikun bersama anggota melaksanakan penyelidikan. Setelah dipastikan telah terjadi perjudian, anggota Reskrim menggerebeg tempat kejadian pekara (TKP), dan menangkap para pelaku judi.
“Begitu mendapat laporan warga pada Rabu jam 8 malam, anggota kami segera menindaklanjuti sehingga berhasil menangkap lima pelaku judi tersebut,” ujar Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto seperti dilansir Tribtatanews Polda Jateng Minggu (17/2/2019).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dikeler ke Mapolsek Kedungtuban guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, dari lokasi kejadian polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar terpal warna biru ukuran 2,5 x 2 meter, satu set kartu domino dan uang tunai Rp 1.480.000.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun,” tegasnya. Wardoyo