JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nekat Mbegal Pagi Hari, Pria Lulusan SD Malah Babak Belur Dibekuk Warga Rame-rame 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib naas menimpa TS alias Caping (25). Pasalnya pria tamatan SD yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu harus meringkuk di balik jeruji besi.

Ia diamankan warga bersama aparat Polsek Pekalongan Barat Polres Pekalongan Kota Polda Jateng karena ulahnya nekat membegal di pagi hari.

Warga Sapuro, Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat ini pun harus siap-siap dengan jerat pasal yang akan dikenakan kepadanya.

Caping diamankan warga saat beraksi di Simpang empat atau TL Argopuro Kota Pekalongan, pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2019 sekira pukul 08.00 WIB.  Dilansir Tribratanews Polda Jateng, modusnya dengan memepet korbannya kemudian mengambil tas milik korban, naasnya pada saat melakukan aksinya diketahui korban.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Sempat melarikan diri kearah selatan namun korban tidak menyerah begitu saja, korban melakukan pengejaran sambil berteriak jambret jambret. Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar dan pelaku berhasil diamankan, namun rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Kejadian itu akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Pekalongan Barat Polres Pekalongan Kota Polda Jateng.

Hal ini terungkap saat gelaran Konferensi Pers yang diselenggarakan Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, Jum’at (15/02/2019).

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu buah tas warna coklat yang berisi KTP, SIM C, Kartu ATM Bank BCA atas nama korban, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- HP merek Xiaomi seri 4E serta sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Berkat usahanya yang gagal, caping dijerat dengan perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com