JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Ia disangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2016 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Dalam kasus tersebut, Sukiman disangka menerima suap senilai Rp 2,65 miliar dan USD 22.000.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Kamis (7/2/2019).
Berapa harta kekayaannya? Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui situs KPK, Sukiman terakhir kali melaporkan harta kekayaannya 9 tahun silam atau pada 2010.
Saat itu, anggota komisi keuangan DPR ini berstatus sebagai calon Bupati Melawi periode 2010-2015.
Total harta yang dia laporkan saat itu mencapai Rp 5,052 miliar. Harta itu terdiri dari harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,3 miliar di Kabupaten Melawi dan Pontianak.
Selain itu, Sukiman juga tercatat memiliki 6 harta bergerak berupa motor dan mobil yang nilainya Rp 782 juta. Sukiman juga memiliki SPBU senilai Rp 890 juta dan harta berupa giro dan kas lainnya berjumlah Rp 28,6 juta.
Jumlah harta yang Sukiman laporkan pada 2010 naik drastis dibandingkan harta yang dia laporkan pada 2003. Pada 2003, total harta Sukiman baru mencapai Rp 219 juta. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 72,5 juta, alat transportasi senilai Rp 137 juta dan giro serta kas senilai Rp 10 juta. #tempo.co