Beranda Daerah Solo TARC Laporkan Komisioner KPU Solo Ke Bawaslu

TARC Laporkan Komisioner KPU Solo Ke Bawaslu

Muhammad Taufiq. Foto: Istimewa
Muhammad Taufiq ketua TARC. Istimewa

SOLO– Tim Advokat Reaksi Cepat (TARC) melaporkan Komisioner KPU Surakarta Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Bambanh Christanto ke Bawaslu. Pasalnya, Bambang dinilai tidak independen dan lebih condong pada salah satu calon.

Ketua TARC, M Taufik mengungkapkan, pelaporan terhadap salah satu komisioner KPU Surakarta tersebut dilakukan Senin (4/2/2019) lalu. Pelaporan dilakukan berdasarkan jejak digital Bambamg yang menunjukkan ke tidak independenan dirinya.

“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 5 Bambang dinilai tidak independen. Sebab dari unggahan di sosial media miliknya, pada 16 Juni 2014 Bambang masih berkampanye menggunakan kaos Jokowi dengan menaiki motor,” paparnya, Rabu (6/2/2019).

Padahal, lanjut Taufik, seorang komisioner KPU seharusnya bersih dan tidak aktif minimal 5 tahun dari partai politik. Sehingga dengan adanya unggahan di sosial media tersebut Bambang juga dianggap melakukan penipuan karena menyalahi prosedural untuk pengisian jabatan komisioner KPU.

Baca Juga :  Sambut Lebaran 2026, PT DLU Siapkan Armada dan Atur Pola Distribusi Tiket

“Kalau dari pengakuannya dia sudah mengundurkan diri sejak tahun 2006. Tapi kalau soal teknik penyelidikan cyber ranahnya polisi yang harus mengungkap jejaknya. Maka dengan adanya Komisioner KPU yang pernah menjadi anggota parpol ini membuat kepercayaan masyarakat menurun. Sebab dengan begitu dimungkinkan keputusan yang diambil KPU berpotensi tidak adil. Padahal salah satu kunci utama pemilu adalah jujur dan adil,” tandasnya.

Terkait hal itu, TARC berharap Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP) bisa menerima laporan tersebut dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sebab kami menilai posisi Bambang sebagai anggota KPU cacat secara formil dan materil,” tukasnya.

Di sisi lain, Komisioner KPU Surakarta Bambang Christanto mengaku terkejut dengan adanya laporan terhadap dirinya ke Bawaslu tersebut. Namun dirinya  tidak menampik adanya unggahan di sosial medianya.

Baca Juga :  Demi Perubahan Era Modern, PB XIV Purboyo Lantik Penasihat Kombinasi Sesepuh dan Anak Muda

“Saya belum mendapat surat resmi dari Bawaslu jadi belum bisa memberikan komentar banyak. Tapi saya sudah klarifikasi ke provinsi juga. Semua sudah tidak masalah,” paparnya. Triawati PP

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.