Beranda Umum Tembak Bocah yang Ambil Mangganya, Pejabat Pemkot Ambon Ini Resmi Tersangka

Tembak Bocah yang Ambil Mangganya, Pejabat Pemkot Ambon Ini Resmi Tersangka

diberondong tembakan
Ilustrasi penembakan. Dok

AMBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Staf Ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial GDSN akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan bocah berinisial GL dengan senapan angin.

Insiden penembakan itu sendiri terjadi pada Selasa (19/2/2019), hanya  karena korban mengambil mangga milik tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan, kita telah tetapkan GDSN sebagai tersangka kasus penembakan, kekerasan terhadap anak,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon IPDA Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

Julkisno mengatakan, saat ini tersangka GDSN telah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Blue Bird Catat Kinerja Keuangan Tertinggi, Pendapatan Rp 5,7 Triliun di 2025

”Tersangka telah ditahan di Mapolres Ambon, ia dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana,” kata Julkisno.

Penembakan itu berawal ketika korban sedang mencari mangga milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu di kawasan Jalan Perumtel Gunung Nona Kota Ambon, Selasa (19/2/2019). Karena tidak terima mangga miliknya diambil bocah delapan tahun itu, PNS tersebut marah.

Ia mengambil senapan angin dari rumahnya lalu menembak GL. Korban tertembak di bagian lengan kanannya, yang kemudian mendapat perawatan medis.

Baca Juga :  Blue Bird Catat Kinerja Keuangan Tertinggi, Pendapatan Rp 5,7 Triliun di 2025

www.teras.id

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.