JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Terbongkar, Mafia Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Gudang Kragilan Nguter. Untung Baru Sepekan Sudah Diendus Petugas

Konferensi pers kasus dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi
   
Konferensi pers kasus dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi. Foto : humas Polda Jateng 

SUKOHARJO-Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diungkap Polres Sukoharjo. Seorang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Solar tersebut ditimbun di gudang Jalan Raya Songgorunggi–Jatipuro, Dukuh Kragilan, Desa Kedung Winong, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial AT (37) warga Kampung Bororejo, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres Solo.

Tersangka menimbun BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 12.000 liter di gudang yang dia sewa. Rencananya solar tersebut dijual ke pabrik-pabrik di wilayah Surakarta dan galian C di Kemalang, Klaten. Beruntung baru sepekan beroprasi sudah digerebek polisi, Jumat (1/2/2019).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan aktifitas di gudang yang di sewa pelaku. Berdasarkan laporan itu Polsek Nguter dan Satreskrim Polres Sukoharjo mendatangi lokasi.

“Petugas mendapati 6 truk yang sudah dimodifikasi dan juga mendapati 12.000 liter BBM bersubsidi jenis solar yang ditempatkan di dalam 4 truk,” kata Kapolres, Sabtu (9/2/2019).

Nantinya, saat dijual, tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp 400 per liternya. Harga normal solar bersubsidi Rp 5.300 dan akan dijual pelaku Rp 5.700.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Tersangka dalam melakukan operasinya bekerja sendirian. Namun untuk mencari apakah ada kaitanya dengan pihak pihak lain masih dilakukan pendalaman kasus,” ujar dia.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 55 UURI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara denda Rp 60 milliar.

Tersangka dalam melakukan penimbunan BBM menggunakan truk Box yang sudah dia modifikasi sendiri, karena pelaku diketahui juga memiliki bengkel. Dia menyewa 6 truk box yang sudah dimodifikasi, 4 truk sudah berisi BBM siap dijual. Aris Arianto/Humas Polda Jateng

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com