BREBES– Kejadian ini barangkali bisa menjadi kewaspadaan bagi semua pihak agar tak mudah percaya dengan kenalan baru via media sosial. Pasalnya, tak jarang kenalan baru yang belum jelas, bisa tega melakukan perbuatan kriminal.
Seperti yang menimpa FA (14) siswi salah satu SMPN di Kabupaten Brebes ini. Gara-gara terlalu percaya dengan pria kenalan barunya di Facebook (FB) siswi itu harus kehilangan keperawanan lantaran diperkosa dan diancam oleh kenalannya.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres setempat Kamis (31/1/2019). Dilansir Tribratanews Polda Jateng, kejadian berawal ketika korban berkenalan melalui media sosial FB M. Koidnudin (24) warga RT 01/05 Desa Cibentang, Kecamatan Bantarkawung.
Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Brebes, menyampaikan jika terungkapnya kasus pencabulan setelah korban mengadukan kepada keluarganya untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Disampaikanya, kronologi kejadian terjadi pada Minggu (20/1/2019) lalu. Saat itu, pelaku dengan korban (FA) janjian untuk bertemu. Janjian tersebut berawal dari perkenalanannya di media sosial facebook.
“Saat itu keduanya janjian untuk bermain bersama. Sekitar habis magrib, merek berdua janjian untuk bertemu dan jalan-jalan bareng,” ungkapnya.
Saat bertemu dengan korban, lanjut Triyatno pelaku mengenakan kendarana roda dua bereboncengan dengan temannya. Begitu juga pelaku, yang membawa sepeda motor dan bereboncengan dengan temannya. Saat bertemu, keduanya lantas tukaran motor. Di saat itulah, korban dan pelaku bereboncengan (menggunakan motor pelaku).
“Setelah berjalan-jalan, korban dan pelaku memutuskan untuk pulang. Namun, di pertigaan jalan pelaku dan korban berpisah dengan kawan lainnya yang menggunakan sepeda motor korban,” katanya.
Dipertengahan jalan pulang itulah, lanjutnya, korban diajak berhenti oleh pelaku disebuah lepangan dan untuk berfoto-foto. Di situlah, korban dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Dengan di bawah ancaman, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku. Gadis kecil itupun harus menyerahkan kehormatannya ke pria kenalan barunya itu.
“Korban sempat diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani hawa nafsu pelaku. Sehingga, korban menurutinya,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku saat ini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Brebes. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancamannya pelaku dikenakan minimal lima kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. Wardoyo