JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

TPTGR Simpulkan Sisa Rp 604 Juta Masuk Temuan Status 04, Komppas Desak Kejari Sragen Hentikan Penyidikan Kasus Kasda Sebelum Pemilu. Jika Tidak, Sragen Berpotensi Membara 

Tim majelis TPTGR Pemkab Sragen saat menerima audiensi Komppas di Ruang Serbaguna DPRD Sragen, Senin (11/2/2019). Foto/Wardoyo
   
Tim majelis TPTGR Pemkab Sragen saat menerima audiensi Komppas di Ruang Serbaguna DPRD Sragen, Senin (11/2/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN– Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas) yang mengawal kasus kas daerah (Kasda), meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk sesegera mungkin menghentikan penyidikan kasus tersebut. Pasalnya berdasarkan temuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Sragen tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan kasus tersebut.

“Komppas mendesak agar status tersangka Agus Fatcur Rahman segera dicabut sebelum pelaksanaan Pemilu. Karena kesimpulan penelusuran TPTGR Pemkab tidak ada dasar hukumnya menindaklanjutin kasus itu. Kemudian angka Rp 604 juga disimpulkan menjadi temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti karena ketidakpatuhan pejabat BUD saat itu,” kata Sekretaris Komppas, Eko Joko Priharyanto, Senin (11/2’2019)).

Dalam audiensi antara Komppas yang difasilitasi DPRD itu dengan Sekretaris Daerah Sragen Tatag Prabawanto sebagai Ketua TPTGR, terdapat temuan baru. Bahwa sisa Rp 604.600.000 yang menjadi dasar, penetapan Agus Fatcur Rahman sebagai tersangka, diusulkan untuk dihapuskan dari catatan keuangan daerah.

Menurut Sekda Tatag Prabawanto, pihaknya menyampaikan sejumlah kesimpulan dari berbagai dokumen. Diantaranya ada ketidakpatuhan Bendahara Umum Daerah (BUD) pada saat itu. Majelis TPTGR tidak menemuan buku kas umum yang bersumber dari pinjaman dengan agunan deposito pemerintah daerah.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Kemudian, menurut Tatag, berdasar asas nebis in idem, maka pejabat BUD sebagai penanggung jawab keuangan daerah tidak bisa dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap atau incrah.

“Kami mengusulkan menjadi temuan status 4 atau temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti. Akibat kejadian tersebut maka majelis TPTGR mengajukan usulan kerugian sejumlah Rp 604,600.000 tersebut untuk dihapuskan dari catatan keuangan daerah Kabupaten Sragen,” papar Tatag.

Lebih lanjut Eko menyampaikan kesimpulan TPTGR itu makin menguatkan bahwa penersangkaan AFR dalam kasus Kasda lebih mengarah pada pembunuhan karakter dan ada indikasi agenda politik terselubung untuk menjegal langkah Agus di Pencalegan DPR RI.

Terlebih dari data-data saat audiensi dengan bupati dan tim pemkab, kasbon pribadi Rp 366 juta oleh AFR sudah dikembalikan ke kasda.

Lantas, dari keterangan eks Direktur BPR Djoko Tingkir saat audiensi di hadapan Ketua DPRD, juga menegaskan pencairan deposito Kasda yang dijadikan agunan pinjaman, bukan atas perintah siapapun melainkan memang karena menjalankan Surat Perjanjian Kredit dan SOP Perbankan.

Karenanya, ia mengingatkan ke Kajari jika status kasus kasda tak segera dihentikan, maka rakyat Sragen siap bergerak melakukan aksi.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Kalau tidak segera diselesaikan dan menggantung, bukan tidak mungkin Sragen akan membara. Karena rakyat akhirnya sudah tahu, bahwa penersangkaan AFR ini sarat permainan politik. Ini adalah pembunuhan karakter dan kriminialisasi. Makanya kami minta hukum jangan jadi alat pemilik uang dan kepentingan saja,” tandasnya berapi-api.

Senada, Koordinator Komppas, Sunarto juga melihat apa yang disampaikan dari TPTGR membuktikan bahwa penersangkaan AFR dalam kasus Kasda memang mengarah pada kriminalisasi dan politisasi.

“Dari penelusuran dan kesimpulan TPTGR juga tidak menemukan dan menyebut ada unsur AFR di dalamnya. Sekarang rakyat Sragen sudah diracuni isu-isu yang betul-betul menyesatkan. Apakah kita tinggal diam, tidak. Makanya kami mendesak Kejari segera menghentikan kasus ini dan membersihkan kembali nama AFR. Semua bukti itu menunjukkan kalau Pak AFR itu rekam jejaknya tak terlibat Kasda,” tandasnya.

Terkait hal itu, Kommpas ingin agar mendapatkan salinan dari kesimpulan TPTGR. Namun hal itu ditolak Sekda dengan alasan sebelum proses dengan BPK selesai terlebih dahulu.

“Kami tidak dapat memberikan salinan surat tersebut sebelum hasil konsultasi kita, sebelum proses kami dengan BPK kami konsultasikan terlebih dahulu,’ katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com