JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

37 Kades di Sragen Lengser Bulan Maret 2019 Ini. Pemkab Tunjuk 37 PNS Untuk Jadi PJ Kades, Berikut Bocorannya! 

Ilustasi kursi jabatan
   
Ilustasi kursi jabatan

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen sudah menyiapkan 37 oranh PNS yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj kades). Mereka akan diberikan tugas mengampu jabatan Kades lantaran Kades definitif memasuki masa purnatugas.

Berdasarkan catatan, ada sebanyak 37 kades di 18 kecamatan yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan ini. Rinciannya, 29 kades berakhir masa jabatannya pada 14 Maret dan delapan sisanya usai pada 25 Maret.

Kabag Pemerintahan Desa Setda Sragen, Didik Purwanto mengatakan saat ini pengajuan 37 PJ Kades itu masih menunggu pengesahan dari Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

“Kami sudah proses mengajukan surat keputusan (SK) kepada Bupati Sragen. Harapan kami maksimal 13 Maret sudah mendapat legitimasi dan pada 14 Maret mereka sudah menempati posisi masing-masing,” kata Didik kepada wartawan Senin (11/3/2019).

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Sebenarnya ada keinginan untuk mengumpulkan para kades yang purna tugas, bersama para Pj, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat untuk dikumpulkan guna mendapat pengarahan dari Bupati. Tetapi hal itu tidak jadi dilakukan karena  padatnya jadwal Bupati pada 14 Maret mendatang.

Didik mengungkapkan salah satu yang dibidik menjadi Pj kades adalah mantan ASN yang dulu pernah menjabat sebagai carik atau sekretaris desa (Sekdes).

Mereka dipilih karena pertimbangan teknis, pernah menjadi sekdes sehingga tahu betul seluk-beluk pemerintahan dan administrasi desa. Dari 37 desa itu, satu desa sebelumya sudah ditunjuk Pj kades, yakni di Desa Bandung Kecamatan Ngrampal.

“Pejabat kades sebelumnya mundur karena memilih maju sebagai calon legislatif, sehingga sudah ditunjuk Pj kadesnya,” tandas Didik.

Satu lagi yang masih butuh kepastian adalah Kepala Desa Kaloran, Kecamatan Gemolong. Pejabat kades sebelumnya tersangkut kasus kriminal di Kudus. Hal itu karena penjelasan resmi dari pengadilan belum mereka terima, padahal itu menjadi dasar konsideran bagi pihaknya.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

“Saya melihat di web pengadilan melihat kasusnya, ancaman hukumannya 5,6 tahun. Ladahal kalau lebih dari 5 tahun berarti dia diberhentikan dengan tidak hormat. Tetapi untuk dasar konsideran bagi kami menerbitkan SK harus ada bukti dokumen tertulis dan resmi,” tuturnya.

Didik mengatakan mekanisme pengisian Pj kades dalam aturan yang sekarang ini berlaku, berbeda dengan aturan yang ada pada 2015 lalu. Dimana Bupati menunjuk Pj kades dari ASN di lingkungan Pemkab Sragen.

Disitu penjabarannya kewenangannya otomatis Bupati, yang penting ASN dan persyaratan normatifnya terpenuhi, meski ada pertimbangan lain. Seperti kompetensi juga Pj kades yang ditunjuk tempat tinggalnya tidak jauh dari desanya atau bahkan tinggal di desa itu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com