JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Aktor Tersangka Pemeran Video Mesum Sragen Bergoyang Diserahkan ke Kejaksaan. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara 

Tersangka aktor sekaligus penyebar video mesum Buruh Sragen Bergoyang saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka aktor sekaligus penyebar video mesum Buruh Sragen Bergoyang saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Berkas kasus video mesum buruh Sragen bergoyang resmi dilimpahkan tahap kedua dari penyidik Polres ke Kejaksaan Sragen. MAR (33) sang aktor yang juga tersangka perekam, pemeran hingga penyebar video mesum dengan mantan pacarnya, FH (21) asal Masaran, terancam hukuman enam tahun penjara.

Pelimpahan tahap kedua itu dilakukan beberapa hari lalu. Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka, berkas perkara dan barang bukti yang diamankan dalam kasus itu.

Sang aktor yakni MAR (33) buruh asal Purwoasri, Jurangjero, Karangamalang diketahui merekam adegan mesumnya  dengan mantan pacarnya, FH (21) asal Sidodadi, Masaran pada 30 Desember 2018 dan kemudian menyebarnya ke grup WA sesama buruh.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Sudah kita serahkan tahap kedua. Tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan. Beberapa hari lalu,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno, Minggu (3/3/2019).

Tersangka diserahkan dengan empat barang bukti berupa HP. HP yang diamankan antara lain HP milik tersangka yang digunakan untuk merekam adegan mesumnya dengan FH. Kemudian yang digunakan untuk menyebarkan melalui aplikasi WA ke grup buruh.

Lantas diamankan pula HP milik buruh yang pertamakali menerima kiriman video mesum itu.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Kasat Reskrim menyampaikan tersangka MAR bakal dijerat dengan UU ITE. Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan  dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UU RI No19 thn 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com