JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aturan Baru, Ini 13 Hal yang Wajib Dipenuhi Driver Ojek Online

ojek
ilustrasi/tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat telah diterbitkan oleh Menteri Perhubungan.

“Dalam aturan ini kami buat suatu komitmen masing-masing pihak agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat ditemui usai meninjau proyek mass rapid transit atau MRT di Jakarta, Selasa(19/3/2019).

Secara umum, ada lima aspek yang harus dipenuhi oleh driver alias pengemudi ojek dan perusahaan aplikasi ojek online yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Khusus untuk aspek keselamatan, ada 13 komponen yang paling sedikit harus dipenuhi oleh pengemudi ojek.

Rinciannya yaitu pengemudi dalam keadaan sehat, menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku, memiliki Surat Izin Mengemudi C, lalu memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Selanjutnya, pengemudi wajib mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan, tidak membawa penumpang melebihi dari satu orang, menguasai wilayah operasi, menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Kemudian, pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek. Lalu pengemudi harus mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada poin ke-12, ada sejumlah atribut pakaian wajib pengemudi ojek. Di antaranya yaitu memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, dan membawa jas hujan. Lalu poin ke-13 adalah pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com