Beranda Umum Nasional Dari Balik Sel, Napi Narkoba Ini Order Pembunuh Bayaran untuk Menghabisi Seorang...

Dari Balik Sel, Napi Narkoba Ini Order Pembunuh Bayaran untuk Menghabisi Seorang Jaksa

diberondong tembakan
Ilustrasi penembakan. Dok

TANJUNGPINANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Narapidana kasus narkoba berinisial IB ternyata masih punya tangan di luar penjara. Dari balik jeruji besi, dia mengorder RS (25) untuk membunuh seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Dicky Saputra.

RS dijajikan bakal dikasih uang imbalan Rp 15 juta untuk membunuh sang jaksa. Namun upaya pembunuhan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian.

Saat konferensi pers, Jumat (15/3/2019), Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengungkapkan, RS akan mengeksekusi Dicky, dengan sepucuk senjata api semi otomatis, dengan nomor ETS 1470412 berwana hitam bersama 4 butir peluru.

Sebelum ditangkap di Pamedan, Selasa (12/3/2019), RS telah melakukan pengintaian selama 2 hari terkait aktivitas Jaksa Dicky.

Selain itu, terungkap isi layanan pesan singkat (Short Message Service atau SMS) melalui handphone antara pelaku dan IB di Lapas.

Baca Juga :  Ajudan Panglima TNI Ancam Jurnalis, Dewan Pers Diminta Turun Tangan

“Di dalam handphone pelaku didapati nama lengkap Jaksa itu, jenis mobil yang dipakai, dan alamat rumah Jaksa, yang dikirim melalui SMS oleh seseorang didalam Lapas Narkotika Tanjungpinang,” imbuh Sujoko di kantornya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menambahkan, pelaku difasilitasi mobil Avanza warna hitam bernopol BP 1359 YW, dan uang Rp 5 juta sebagai tanda jadi.

“Kendaraan tersebut adalah mobil rentalan dari Kilometer 17. Saat ini pemilik rental tersebut telah melarikan diri,” tuturnya.

Akibat perbuatan itu, RS terancam pasal 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan pasal 53 KUHPidana jo pasal 340 KUHPidana

Baca Juga :  Skandal Pertamax Oplosan, Ulah Para Bos Pertamina Dinilai Bisa Merusak Mesin Kendaraan Masyarakat!

“Percobaan pembunuhan berencana diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

www.teras.id