KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi bermodus penyimpangan proyek desa yang diduga melibatkan oknum Kades Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar ternyata diakui oleh sang Kades. Pengakuan itu terungkap saat dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).
”Sebelumnya yang bersangkutan sudah kita panggil dan mengakui itu. Lalu kita berikan pembinaan. Karena setiap aduan yang masuk dan berkiatan dengan pemerintah, itu masih ada kewenangan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tapi hingga batas waktu yang ditentukan ternyata tak ada penyelesaian,” ungkap Bupati Juliyatmono kepada wartawan.
Dari kasus ini, nilai penyimpangan proyek dan Prona dikabarkan mencapau ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo menyatakan, kasus dugaan penyimpangan proyek desa dan sertifikat Prona di Desa Girimulyo, Ngargoyoso, yang dilaporkan oleh warga, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Hal itu disampaikan menyusul aksi demi warga menggeruduk Kejari terkait desakan penuntasan kasus dugaan pungli Prona di desa tersebut. Kajari mengatakan saat ini, kasus tersebut sudah ditangani ke tingkat penyidikan. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Menurut Kajari, karena kades aktif, jika ada pelanggaran, maka harus dikoordinasikan dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Pemkab Karanganyar. Dari hasil koordinasi tersebut, tim menyimpulkan memang ada temuan, maka ditindaklanjuti dan saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Kita temukan lebih dari dua alat bukti. Sehingga kita tidak ragu lagi. Proses sudah kita tingkatkan ke penyidikan, tersangka tinggal menetapkan. Silahkan dikawal terus prosesya. Siapapun orangnya, jika kita temukan bukti awal, pasti kita proses,” tegasnya. Wardoyo