JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Bahar bin Smith

Bahar Bin Smith. Foto/Tempo.co
   
Bahar Bin Smith. Foto/Tempo.co

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nota keberatan yang diajukan oleh dai kondang, Bahar bin Smith dalam kasus oenganiayaan terhadap dua remaja,  ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/3/2019).

Dai kondang itu menerima putusan penolakan eksepsi oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela tersebut.

“Apapun yang diputuskan oleh hakim saya terima,” ujar Bahar seusai menjalani sidang putusan sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3 2019.

Bahar tidak banyak berbicara saat dikerumuni awak media usai persidangan. Desak-desakan antara awak media dan tim pengamanan lebih mendominasi sehingga ucapan Bahar tidak sebanyak dalam persidangan pekan sebelumnya.

Ketua majelis hakim Edison Muhammad membacakan putusan sela yang berisi penolakan terhadap eksepsi yang diusung tim penasehat hukum terdakwa Bahar bin Smith. Walhasil, persidangan pun akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

“Mengadili, menolak keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut,” ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan putusan sela.

Edison pun memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, itu.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagaimana dalam perkara tersebut,” katanya.

Dalam dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Bahar diancam dengan pasal berlapis yakni, dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com