Beranda Daerah Sragen Gandeng Saksi Ahli, Polisi Jerat Badak Badak Jenar Penghina Jokowi dengan Pasal...

Gandeng Saksi Ahli, Polisi Jerat Badak Badak Jenar Penghina Jokowi dengan Pasal UU ITE. Ancaman 4 Tahun Penjara! 

AKP Harno (kiri) dan AKP Agus Jumadi. Foto/Wardoyo
AKP Harno (kiri) dan AKP Agus Jumadi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Laporan penghinaan Presiden Jokowi oleh akun facebook Badak Badak Jenar oleh anggota DPRD PKB Sragen langsung ditindkalanjuti dengan sigap oleh Polres setempat. Tak butuh waktu lama, polisi mengaku sudah mengantongi identitas pemilik akun yang memposting status dan foto bernada melecehkan Presiden itu.

“Sudah kita dapatkan identitasnya. Tapi sementara belum kita sampaikan. Ini masih kita dalami,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno kepada wartawan Rabu (27/3/2019).

Didampingi Kasubbag Humas, AKP Agus Jumadi, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. Pendalaman dilakukan juga untuk memastikan apakah akun itu berdiri sendiri atau ada orang lain yang terlibat.

Ia juga menyampaikan saat ini pendalaman juga terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ujaran kebencian tersebut.

“Kita akan panggil beberapa saksi lagi untuk memperkuat posisi kasusnya,” tandasnya.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Kasat menjelaskan dalam kasus itu, pemilik Akun Badak Badak Jenar bakal dijerat dengan UU ITE pasal 45 ayat 3 UU 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11/2008.

Mengacu UU tersebut, pelaku bakal berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Untuk memastikan posisi kasus, tim juga akan memperkuat pembuktian dari aspek ilmiah.

Yakni dengan menggandeng ahli-ahli IT dan Puslabfor.

“Segera kita undang saksi-saksi ahli IT dan lainnya itu,” tandasnya.

Seperti diberitakan, masyarakat Sragen diresahkan dengan kemunculan akun di facebook (FB) yang mengunggah postingan bernada menghina Presiden Jokowi. Akun bernama Badak Badak Jenar itu pun langsung dilaporkan ke Polres Sragen.

Laporan dilakukan oleh legislator PKB Sragen, Fathurrohman. Ia melaporkan akun Badak Badak Jenar karena postingannya sudah meresahkan dan berisi penghinaan terhadap Jokowi.

Akun itu mengunggah postingan berisi “Gara2 monyet satu ibu, Indonesia jadi hancur, legal lgbt, utang5000T, sham untuk asing, bumn rugi. Bikin tol ngutang dkk”.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Di bawahnya tertulis Muka M*NYET Neraka yang disertai gambar wajah Presiden Jokowi. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.