Beranda Daerah Karanganyar Gugatan Pilkades 5 Desa di Karanganyar. Pemkab Sebut Gugatan Tak Akan Bisa...

Gugatan Pilkades 5 Desa di Karanganyar. Pemkab Sebut Gugatan Tak Akan Bisa Gagalkan Hasil Pilkades Jika Hasilnya Begini! 

Suasana perhitungan suara di Pilkades Macanan, Kebakkramat, Karanganyar yang berlangsung sengit dan sempat terjadi hasil imbang. Foto/Wardoyo
Suasana perhitungan suara di Pilkades Macanan, Kebakkramat, Karanganyar yang berlangsung sengit dan sempat terjadi hasil imbang. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pilkades serentak yang digelar 20 Februari 2019 lalu menyisakan masalah. Dari 145 desa penyelenggara, ada lima desa yang berujung pada gugatan.

Gugatan itu muncul di lima desa. Data di Bagian Desa dan Kelurahan Setda Karanganyar mencatat gugatan itu datang dari Desa Jati, Kecamatan Jaten; Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro; Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo; Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo; dan Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Karanganyar, Timotius Suryadi kepada wartawan menyampaikan beberapa penggugat menyoal daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades.

Misalnya warga yang sudah tidak berdomisili di desa tersebut tetapi masih bisa menggunakan hak pilih, warga yang sudah ber-KTP luar desa masih bisa menggunakan hak pilih, dan lain-lain.

“Proses tahapan jalan sesuai yang direncanakan. Gugatan itu nanti kalau tidak ada putusan pengadilan tidak bisa menggagalkan hasil pilkades. Secara umum pilkades di Kabupaten Karanganyar lancar. Setiap tahapan sudah dilewati dengan baik,” paparnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Menyikapi munculnya gugatan itu, Pemkab sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait gugatan pilkades. Menurutnya memang ada lima desa yang mengajukan gugatan hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak. Panitia pilkades di desa sudah berkoordinasi dengan kami. Laporan sudah masuk dan kami terima tembusan. Sudah kami bahas di tim. Dijawab oleh penerima surat (panitia pilkades di desa). Kami ajak berkoordinasi,” paparnya Senin (4/3/2019).

Ia menguraikan Pemkab mempersilakan sejumlah pihak atau penggugat yang tidak puas dengan jawaban panitia pilkades di desa maupun tingkat kabupaten. Menurutnya setiap orang berhak menyampaikan ketidakpuasan. Tetapi, ada mekanisme yang harus ditempuh seperti penjelasan Bupati Karanganyar, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Kalau enggak puas nanti setelah [pelantikan kades terpilih] itu ke PTUN. Mereka menyoal proses pilkades tetapi kan materi gugatan PTUN harus jelas, yakni hasil final,” ujar dia. Wardoyo