JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hercules Mengamuk, Mengejar-kejar Wartawan dan Menendangnya

hercules
tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa kasus pendudukan lahan, Hercules Rozario Marshal mengejar-kejar wartawan menendangnya.

Amukan Hercules itu terjadi di basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019)  sekitar pukul 15.00 WIB.

Tanpa sebab, Hercules yang baru turun dari mobil tahanan mengejar wartawan yang ingin mengambil gambarnya. “Mana wartawan, mana wartawan,” ujar Hercules sambil berlari dan mengejar.

Hercules mengejar wartawan selama sekitar satu menit. Seorang wartawan Viva.co.id, Foe Simbolon, menjadi korban. Tangan Foe terlihat memar karena tendangan Hercules. Polisi yang berjaga di lokasi akhirnya membawa Hercules ke ruang tahanan pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal menahan kliennya yang tengah meluapkan emosinya saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Kemarahan Hercules muncul karena dua hal. Pertama, Hercules meluapkan emosinya setibanya di pengadilan dengan mengejar wartawan yang merekam dirinya.

Kedua, Hercules kembali mengamuk di ruang sidang akibat merasa tidak nyaman dengan petugas polisi bersenjata yang mengawalnya di ruang sidang. TEMPO/M Taufan Rengganis.

Hercules datang mengenakan pakaian serba hitam dari celana, kemeja, hingga tutup kepala. Vonis yang dihadapinya adalah pendudukan lahan milik PT Nila Alam. Polres Metro Jakarta Barat sendiri menerjunkan 400 personel untuk pengamanan sidang itu.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis bersalah Hercules karena tindak pidana masuk pekarangan atau properti orang lain tanpa izin. Dia melanggar Pasal 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hercules dijatuhi hukuman delapan bulan kurungan dipotong dengan masa tahanan selama ini.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa agar Hercules dikurung selama tiga tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengaku telah menegur Hercules Rozario Marshal. Hengki menegur terdakwa premanisme itu karena telah mengamuk dan mengejar-ngejar wartawan setelah turun dari mobil tahanan menuju sidang vonis.

“Sudah kami tegur, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru. Nanti akan merugikan yang bersangkutan juga,” kata Hengki.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com