JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Kalender Prabowo-Sandi Berlogo Pemkab Sragen Berakhir Antiklimaks. Bawaslu Ternyata Putuskan Laporan Kandas, Ini Alasannya! 

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo saat menunjukkan kalender Prabowo-Sandi berlogo Pemkab Sragen yang dilaporkan ke Bawaslu, Selasa (19/3/2019). Foto/Wardoyo
   
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo saat menunjukkan kalender Prabowo-Sandi berlogo Pemkab Sragen yang dilaporkan ke Bawaslu, Selasa (19/3/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus kalender bergambar paslon Prabowo-Sandi dengan logo Pemkab yang dilaporkan Pemkab ke Bawaslu akhirnya kandas. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menyatakan tidak bisa memproses laporan itu karena beberapa alasan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo disela menghadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolres, Jumat (22/3/2019). Ia mengatakan pihaknya tak bisa melanjutkan penanganan karena pelapor tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan syarat pelaporan untuk ditindaklanjuti.

Hal ini karena sampai tiga hari pelapor (Pemkab Sragen) tidak melengkapi syarat ketentuan laporan untuk ditindak lanjuti dalam kurun waktu tiga hari. Budhi menyebut pelaporan yang dilayangkan Selasa 19 Maret lalu dinilai belum lengkap.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya sampai Kamis kemarin, namun sampai batas akhir pelapor tidak bisa melengkapi laporannya sehingga Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti.

Budhi menerangkan kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pelapor seperti adanya nama terlapor yang sebenarnya. Kemudian saksi yang benar-benar mengetahui kejadian tersebut.

Mengingat, setelah Bawaslu melakukan penelitian terhadap terlapor maupun saksi, tidak ada yang benar-benar mengetahui mengenai kalender bergambar Prabowo-Sandi yang berlogo Pemda Sragen. Dengan begitu, maka terlapor juga belum jelas termasuk juga saksinya.

“Setelah adanya laporan kami melakukan penelitian, mengkaji mengenai syarat formil dan materiilnya dulu. Ternyata, setelah diteliti dan memastikan saksi dan terlapornya, kami konfirmasi lagi. Dan dari pelapor tidak bisa memastikan bahwa terlapor seperti yang disangkakan,” paparnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Budhi menegaskan, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk memanggil terlapor apabila syarat formil dan materiilnya belum lengkap.

Sementara itu, terkait dengan saksi, Budhi juga mengatakan, bahwa saksi yang diajukan tidak mengetahui secara pasti mengenai siapa yang mencetak, dan menyebarkannya.

Sebelumnya Sekda Tatag Prabawanto bersama Kepala Satpol PP Heru Martono melaporkan penemuan Kalender bergambar Capres-Cawapres Nomor 2 Prabowo Sandi dengan Logo Pemkab Sragen di Pojok kiri atas. Sekda mengatakan dengan adanya logo tersebut menjadi preseden buruk pemkab mendukung salah satu capres. Wardoyo

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com