Beranda Daerah Sragen Kasus Niswatin, Pasien Tak Terkover BPJS asal Sragen Mencuat di Debat Cawapres....

Kasus Niswatin, Pasien Tak Terkover BPJS asal Sragen Mencuat di Debat Cawapres. Kepala DKK Sebut Dokter dan RS Hanya Jalankan Permenkes! 

Hargiyanto. Foto/Wardoyo
Hargiyanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mencuatnya kasus pengobatan pasien tak terkover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) asal Sragen saat debat Cawapres Minggu (17/3/2019) malam, memantik tanggapan dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen. Kepala DKK Sragen, Hargiyanto tak menampik jika pasien yang dimaksud salah satu Cawapres di debat itu berasal dari Sragen.

Dari hasil penelusurannya, pasien yang dimaksud bukanlah bernama Lis namun bernama Niswatin Naimah (44) asal Bentak, Sidoharjo. Kepada wartawan Senin (18/3/2019), ia menyampaikan bahwa Niswati memang mengalami kanker payudara.

Namun selama ini, menurutnya yang bersangkutan masih mendapatkan penanganan dan masih berobat di RSUD Dr Soehadi Prijonegoro Sragen.

“Sebenarnya penanganan masih jalan. Kemarin masih berobat di RSUD Soehadi Prijonegoro. Jadi enggak dihentikan,” paparnya ditemui di ruang kerjanya.

Niswatin pengidap kanker payudara asal Sidoharjo, Sragen yang sempat disebut Bu Lis saat debat Cawapres semalam, didampingi Juru Bicara Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, Sriyanto Saputro, Senin (18/3/2019). Foto/Wardoyo

Hargiyanto menjelaskan yang menjadi problem kemudian adalah obat Herceptin atau Trastuzumab yang digunakan untuk penyakit kanker payudara itu penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 22/2018.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Di mana dalam Permenkes itu menyebutkan per 1 April 2018, ada restriksi (pembatasan) persyaratan untuk pemberian obat Herceptin atau Trastuzumab. Salah satunya persyaratan stadiumnya harus tiga atau empat lalu harus memenuhi persyaratan patologi anatominya.

“Sehingga dokter dalam memberi resep pun juga harus sesuai Permenkes itu. Sementara Bu Niswatin dimungkinkan belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan obat itu,” terang Hargiyanto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan obat Herceptin atau Trastuzumab itu memang mahal dan harganya mencapai belasan juta rupiah. Mengingat sudah ada Permenkes dan persyaratan yang ditentukan dalam petunjuk teknis, sehingga dokter pun harus menaati aturan itu.

Pihaknya memahami keinginan pasien yang dimungkibkan secepatnya ingin sembuh dan dapat obat. Akan tetapi, dokter juga tak bisa gegabah memberikan karena terbentur peraturan Permenkes.

“Mungkin yang dimaksud penyebaran itu adalah penyebaran kankernya atau mestatase atau stadiumnya. Karena obat itu (Herceptin atau Trastuzumab) itu obatnya khusus dan ada Juknisnya sehingga dokter dan rumah sakit serta dokter harus melaksanakan aturan itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Sementara, pada Permenkes No 22/2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Trastuzumab disebutkan trastuzumab dijamin pada pasien yang telah menerima sekurang-kurangnya dua rejimen kemoterapi untuk metastatiknya. Wardoyo