MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Magelang, melalui Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardianto dan Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto melakukan konferensi pers terkait kasus pencurian sepeda motor oleh Polsek Mungkid.
Dilansir Tribratanews Polda Jateng, pelaku diketahui bernama Widhi bertempat tinggal di Desa Manampu Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur.
Pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 11.50 WIB di Depan Warung Nasi goreng Pak Yatno, Kabupaten Magelang.
Dari Kronologi kejadian bermula sewaktu sepeda motor diparkir didepan warung Nasi goreng Pak Yatno dan kunci masih menggantung. Konntaknya serta helm ditaruh di spion sebelah kanan lalu ditinggal masuk Kedalam warung tersebut.
Saat itu pintu warung dalam keadaan terbuka, tidak lama kemudian saksi melihat sepeda motor sudah dinaiki pelaku.
Lalu oleh korban dan saksi dikejar. Pelaku melarikan diri dan tertangkap oleh masyarakat sekira pukul 01.00 WIB pelaku diserahkan di Polsek Mungkid sekira pukul 17.00 WIB guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 5 Tahun. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com